"Koordinasi tersebut dilakukan agar dapat merekrut guru PPPK dengan dua pola, yakni terbuka dan tertutup," ungkapnya.
Nunuk menjelaskan, rekrutmen tertutup ialah seleksi kebutuhan guru PPPK untuk rombongan belajar (rombel) atau kelas yang telah terisi guru non-ASN.
Sementara itu, pola terbuka yaitu akan diseleksi kebutuhan guru PPPK untuk rombel atau kelas yang belum memiliki guru non-ASN.
“Seleksi ASN PPPK ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022. Jadi, permintaan itu dipakai sebagai acuan pelaksanaan seleksi guru ASN PPPPK tahun ini,” pungkasnya. (disway)
Kategori :