PURWOKERTO - Pelaku pencabulan dan rudapaksa korban FT (15) di Kecamatan Cilongok terbongkar. Diketahui sembilan pelaku menyetubuhi korban dalam kurun waktu satu tahun, sejak 2021 lalu.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, mengatakan peristiwa tersebut diketahui oleh orang tua korban yang curiga karena korban tidak menstruasi.
"Korban tidak menstruasi, kemudian orang tua korban memeriksakan korban ke bidan dan diketahui bahwa korban telah hamil 3 bulan. Setelah itu orang tua korban melapor ke Polisi," tuturnya.
Dari keterangan polisi, dalam waktu satu tahun itu, rata-rata pelaku melakukan lebih dari satu kali. Nahasnya lagi, korban ini mengalami keterbelakangan mental. (mhd)