PURWOKERTO - Pencairan insentif bagi guru RA madrasah non PNS belum sertifikasi direncanakan akan dirapel satu tahun dengan besaran per bulan Rp 250 ribu setiap guru.
Pelaksana Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) KanKemenag Banyumas, Aji Kuswanto menjelaskan informasi pusat insentif tersebut cair paling lambat November tahun ini. Meski demikian dari Kemenag tentunya akan mengupayakan agar pencairan bisa lebih cepat.
"Satu guru menerima tiga juta rupiah dipotong pajak sesuai aturan," terang dia.
Salah satu syarat yang cukup menentukan dalam penerimaan insentif disampaikannya yaitu guru non PNS belum sertifikasi sudah mengajar untuk masyarakat dalam jangka waktu paling singkat dua tahun secara terus menerus. (yda)