BANYUMAS-Terdakwa perkara pencurian Arif Saputra membuat seisi ruang sidang Pengadilan Negeri Banyumas terkejut pada Selasa (13/9).
Pasalnya, terdakwa asal Kecamatan Tambak itu membeberkan pada persidangan kali ini merupakan ke delapan kalinya terjerat hukum. Padahal usianya baru dua puluh tahun.
"Ketika masih anak-anak divonis tiga bulan di Kebumen. Setelah keluar, ada enam berkas menyusul dari Cilacap," papar terdakwa dalam persidangan terbuka untuk umum.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas diketuai Agus Cakra Nugraha dengan anggota Rino Ardian Wigunardi dan Firdaus Azizy. Jaksa Penuntut Umum Trimo. (fij)