PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas menindak dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sebanyak dua truk box diamankan pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan penangkapan dilakukan pada 11 Agustus lalu.
"Ada 5 pelaku. Mereka melakukan pengisian BBM jenis solar di beberapa wilayah di Banyumas," kata dia.
Pelaku membeli BBM solar tersebut dengan harga Rp 5.150, lalu dijual ke perusahaan-perusahaan di wilayah Jateng dengan harga Rp 17.500.
Para pelaku yang berasal dari Brebes ini, menggunaka dua truk box dalam melancarkan aksinya. Di dalam truk box tersebut, ada tangki dengan kapasitas 5.000 liter.
Namun, saat ditangkap, truk box pertama berisi 2.300 liter, dan yang kedua berisi 680 liter.
"Pelaku sudah melancarkan aksinya dekitar satu tahun," ujar dia.
Pelaku dijerat dengan pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang dirubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUHP. (mhd)