CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Dinas Perhubungan Kabupaten sudah miliki regulasi untuk mengatur tarif dasar bagi angkutan kota maupun angkutan pedesaan akibat kenaikan BBM.
Diketahui regulasi tersebut tertuang pada Peraturan Bupati Cilacap No 20 Tahun 2015 mengenai tarif dasar angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan jika terjadi kenaikan BBM.
"Kita sudah punya regulasi yang mengatur menganai tarif dasar angkutan disaat ada kenaikkan harga BBM," ujar Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan, Agus Wantoso, Selasa 06 September 2022.
BACA JUGA:Dampak kenaikan BBM, Paksa Sopir Angkot Kurangi Durasi Narik
Dengan regulasi tersebut para pengusaha angkutan kota maupun pedesaan tinggal menyesuaikan dengan Perbup yang sudah dibuat tersebut.
"Jadi tidak perlu koordinasi, tinggal disesuaikan saja," tambah Agus.
Meski demikian, dalam Perbub no 20 tahun 2015 tersebut mengatur kenaikan harga BBM hingga batas harga Rp 10.000 per liter, sehingga apabila nanti ada kenaikan lagi harus dibuat regulasi terbaru.
BACA JUGA:Prostitusi Online Via Aplikasi MiChat Dibongkar, Begini Kronologinya
"Perbup itu mengatur tarif dasar hingga batasan harga BBM Rp 10.000, saat ini kenaikan harga BBM sudah mencapai angka itu. Jadi apabila kedepan ada kenaikan lagi kita akan buat regulasi baru," pungkas Agus.
Diketahui, Pemerintah pusat menaikkan harga BBM beberapa hari lalu, hal itu menimbulkan dampak di berbagai bidang termasuk jasa angkutan umum.