PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Para penumpang angkutan umum harus bersiap menikmati perubahan tarif angkutan umum, khususnya di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Hal itu merupakan imbas dari kenaikan harga BBM yang ditetapkan pemerintah akhir pekan lalu.
Tarif mulai dari angkutan kota, bus mikro dan lainnya bakal diproyeksi naik. Namun rencana itu akan dipastikan dalam rapat pada Senin (5/9) hari ini di Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Purbalingga.
BACA JUGA:Desember, Pedagang PFC Pindah ke Lapak Baru, Dipastikan Tak Ada Pungutan Biaya
Kepala Dinhub Kabupaten Purbalingga, Raditya Widayaka mengungkapkan, pada hari ditetapkan kenaikan/perubahan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) kemarin, ia dan jajaran langsung mengunjungi beberapa organisasi angkutan.
Mereka sedang menyiapkan usulan kenaikan tarif angkutan paska kenaikan harga BBM.
“Dari pertemuan informal pada hari pengumuman kenaikan harga BBM itu terungkap, tarif penumpang umum yang dulu Rp 4.000 menjadi 5.500 dan pelajar dari Rp 2.500 menjadi Rp 3.000 serta untuk karyawan PT dari Rp 3.000 menjadi Rp 4.000,” katanya, Minggu (4/9/2022).
Menurutnya, tarif tersebut untuk pemberlakuan sementara. Saat rapat Senin (5/9) hari ini ada keputusan, maka tarif akan diubah dengan resmi dan segera berlaku.
BACA JUGA:Rem Blong, Truk Tabrak Gerobak Batagor dan Martabak di Cilacap
Namun pada prinsipnya, untuk pengelola angkutan umum tidak ada gejolak.
“Kami mewadahi usulan mereka dan menindaklanjuti dengan rapat bersama di dinas,” tegasnya.
Dinhub akan melibatkan pembahasan perubahan tarif penumpang mengundang ketua koperasi dan perwakikan paguyuban angkot dan angkudes.
BACA JUGA:Bikin Bising, 150 Motor Berknalpot Brong Kena Razia Malam Minggu di Alun-Alun Purwokerto
Usai rapat, maka akan ada keputusan final tarif angkot dan angkudes.