Penambangan Pasir di Sungai Serayu Bukan Pertambangan Rakyat, Begini Penjelasan ESDM Slamet Selatan

Kamis 01-09-2022,13:29 WIB
Reporter : Ahmad Erwin
Editor : Tangkas Pamuji

Radarbanyumas, Banyumas - Bukan termasuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), segala bentuk penambangan pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Serayu Banyumas termasuk kegiatan ilegal. 

Hal itu ditegaskan, Dwiana Nur Ariyanto, Kepala Seksi Geologi Mineral Batubara Cabang ESDM Wilayah Slamet Selatan Provinsi Jawa Tengah. 

Dwiana menjelaskan, di Banyumas sendiri berdasarkan Keputusan Menteri ESDM nomor 95.K tentang wilayah pertambangan di Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Banyumas tidak memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) 

"Banyumas tidak ada WPRnya, sehingga untuk pengajuan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) itu tidak diakomodir," katanya. 

Sehingga karena hal tersebut, aktivitas penambangan pasir yang hingga saat ini masih marak terbilang ilegal karena belum mengantongi izin. 

Adapun Banyumas dalam Keputusan Menteri itu, Dwiana menjelaskan, termasuk Wilayah Usaha Pertambangan. 

"Hanya ada Wilayah Usaha Pertambangan dan itu larinya keperijinan IUP, bukan IPR," tambahnya. 

Pihaknya juga menerangkan, jika untuk menyelesaikan permasalahan pertambangan pasir di Sungai Serayu itu dibutuhkan tanggung jawab bersama. 

"Masalah itu akan selesai jika menjadi tanggung jawab bersama, karena pembinaan saja tidak cukup, karena ini ada beberapa motif permasalahan dibelakang, ada motif melakukan itu karena urusan perut, dan tidak ada pekerjaan lain, ada materialnya ada potensinya, dan  ada pasarnya atau ada permintaan," jelasnya. 

Dari sekian hal itu, menurutnya, memerlukan peran bersama. 

"Dari sekian variabel itu bisa dipetakan kalau memang masalah perut, perlu alih profesi. Solusinya mereka kalau tidak ada makan, terus untuk permintaan pasar seperti apa, karena adanya penambangan ini tidak lepas juga dari permintaan pasar, untuk keperluan pembangunan, jadi memang dibutuhkan tanggung jawab bersama," pungkasnya. (win)

Tags :
Kategori :

Terkait