Dalam kejadian pencurian ini, barang bukti yang berhasil diamankan Polisi yaitu berupa 13 kilogram serbuk katalis, dengan total kerugian senilai Rp 20 juta rupiah.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (ray)