Nikah di Luar Kantor KUA Diperbolehkan di Kota Tegal, Maksimal Tamu Hanya 30 Orang

Rabu 17-06-2020,14:10 WIB

MENIKAH - Sepasang pengantin melangsungkan akad nikah di Kelurahan Pesurungan Kidul. MEIWAN DANI RISTANTO/RADAR TEGAL PERNIKAHAN di luar Kantor Urusan Agama (KUA) diperbolehkan. Resepsi pernikahan di rumah atau gedung maksimal hanya boleh mendatangkan maksimal 30 tamu. Aturan itu dimulai sejak 10 Juni 2020. Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kota Tegal Akhmad Farkhan menerangkan, kebijakan baru tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Bimas Islam Kemenag). Bahwa akad nikah boleh dilaksanakan di luar kantor KUA, termasuk hajatan lainya, namun maksimal hanya dihadiri 30 orang saja. "Tentu harus sudah mengatongi izin resepsi, mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan hingga kepolisian," katanya, Selasa (16/6). Farkhan menjelaskan, untuk pernikahan yang dilaksanakan di KUA pada saat jam kerja, gratis tanpa biaya. Sedangkan jika dilaksanakan di luar KUA, akan dikenakan biaya Rp600 ribu yang disetorkan ke kas negara. Sebelumnya, sejak pandemi Covid-19, layanan nikah hanya dapat dilakukan di KUA saja. Bahkan, Kemenag sempat meminta ada penundaan akad nikah. "Sempat ada larangan pernikahan saat pandemi Corona, dan dibuka kembali 29 Mei 2020, namun hanya di dalam KUA," pungkasnya. (mei/wan)

Tags :
Kategori :

Terkait