RAPAT KERJA – Komisi I DPRD Kota Tegal mengundang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam Rapat Kerja yang diadakan Selasa (16/6). K. ANAM SYAHMADANI/RATEG
DINAS Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal menyatakan berencana akan membuka sekolah pada 13 Juli mendatang, sesuai Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021. Tahap pertama, sekolah yang rencananya dibuka adalah tingkat menengah. Sementara untuk tingkat dasar menyusul tahap selanjutnya.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Ismail Fahmi, meski saat ini Kota Tegal berada di Zona Hijau, ada sejumlah persyaratan lainnya yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan. Pertama, satuan pendidikan menyediakan sarana dan prasarana untuk penerapan protokol kesehatan. Yakni, seperti alat pengecekan suhu, tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun.
Termasuk, pengaturan jadwal pembelajaran peserta didik. Sebab, dalam satu rombongan belajar di satuan pendidikan hanya diperbolehkan dihadiri oleh 50 persen peserta didik. Sisanya, tetap belajar dari rumah. Persyaratan berikutnya, disepakati oleh Komite Sekolah atas pertimbangan kesepakatan orang tua siswa secara kolektif.
“Disdikbud akan melihat kesiapan sekolah. Kalau kesiapan itu sudah, akan dievaluasi dan dilaporkan kepada wali kota, selaku Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tegal,” kata Fahmi saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, Selasa (16/6).
“Apabila wali kota merekomendasikan sekolah dibuka, maka 13 Juli boleh dibuka,” imbuh Fahmi.
Terkait pembukaan sekolah, Pemerintah juga telah mengeluarkan Surat Keterangan Bersama Empat Menteri untuk menjadi panduan. Ketua Komisi I Enny Yuningsih menyampaikan, Komisi I akan melakukan tinjauan ke sekolah untuk melihat kesiapan pembukaan sekolah sesuai yang disyaratkan dalam Surat Keterangan Bersama Empat Menteri tersebut.
“Apabila sekolah belum siap, maka tetap diberlakukan pembelajaran daring,” ujar Enny. (nam/wan)