JOGJA – Polisi melarang bus melewati jalan Imogiri-Dlingo.
Menyusul kecelakaan bus pariwisata Mercedes Benz (bukan Hino, Red) dengan nomor kendaraan AD 1507 EH di Jalan Imogiri-Dlingo, Dusun Kedung Buweng, Wukirsari, Imogiri, atau tepatnya di objek wisata Bukit Bego.
Kecelakaan mengakibatkan 13 orang meninggal dunia dan 24 korban lainnya dalam perawatan di rumah sakit.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengaku telah berkoordinasi dengan empat lembaga, terdiri atas Polres Bantul, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pekerjaan Umum.
Guna mencegah kecelakaan bus terjadi lagi di jalan Imogiri-Dlingo.
Diputuskan, bus tidak diperkenankan melintas jalanan dengan kontur menanjak dan menikung tersebut pada akhir pekan.
“Kami larang dulu, Sabtu-Minggu,” tegas Ihsan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolres Bantul, kemarin (7/2).
Alasan dilarangnya bus melintasi jalan Imogiri-Dlingo saat akhir pekan, dikarenakan kepadatan jalan yang tinggi ditambah jalur ekstrem. Sehingga tingkat kerawanan terjadinya kecelakaan semakin tinggi.
“Sementara ini silakan melewati jalan Patuk, Gunungkidul. Itu lebih layak jalanannya,” sebutnya.
Ihsan menyebut, belum ada keputusan resmi dari gubernur DIJ dan bupati Bantul terkait pelarangan bus melintas di jalan Imogiri-Dlingo.
Untuk itu, Polres Bantul akan memberi rekomendasi pembuatan keputusan. “Dalam kesempatan ini kami mengimbau kendaraan besar tidak melintas di wilayah tersebut,” ucapnya.
Selain itu, perwira menengah polisi ini mengimbau masyarakat yang melintas atau yang hendak berwisata di Bantul untuk memastikan kelayakan.
Dapat dilakukan dengan melakukan pengecekan kondisi kendaraan dan pengemudinya.
“Jadi siap kendaraan, siap orangnya. Ini sangat menentukan yang terjadi di jalan,” cetusnya.
Ihsan turut membeberkan penyidikan yang tengah dilakukan pihaknya. Di mana petugas belum dapat menentukan penyebab dan tersangka dalam kasus kecelakaan di Bukit Bego. Namun dipastikan, pemilik bus dari PO Gandhos Abadi telah dipanggil.
“Sudah kami buat surat panggilan, kami undang untuk mengetahui sejauh mana penerapan SOP,” katanya.
Dalam pemeriksaan pun diketahui, KIR dan STNK kendaraan masih berlaku. SIM dari sopir yang mengemudikan bus masih berlaku. Tapi informasi kelayakan kendaraan akan ditentukan saksi ahli dari mekanik Mercedes-Benz.
https://radarbanyumas.co.id/bus-diduga-rem-blong-sempat-terbang-sebelum-hantam-tebing-penumpang-terlempar-keluar-di-kecelakaan-di-mangunan-jalur-imogiri-dlingo/
“Apakah kendaraan dilakukan pengecekan rutin dan dilakukan di bengkel resmi. Ini bagian dari penyidik melengkapi informasi terkait kelayakan kendaraan,” paparnya.
Namun diketahui, izin pariwisata bus tersebut mati. Sehingga akan dilakukan pedalaman terkait adanya implikasi dari izin yang mati.
“Adakah implikasi dari tidak layak itu hingga akhirnya terjadi kecelakaan, ini informasi yang harus didalami oleh penyidik,” tandas Ihsan menekankan.
Radar Jogja mencoba menghubungi dua kontak yang tertera dalam papan nama PO Gandhos Abadi. Saat menghubungi nomor 0818259xxx, panggilan langsung dialihkan. Sementara nomor 081328411xxx tidak menjawab panggilan. (fat/laz/radarjogja)