KERJA : Aktivitas ASN di komplek perkantoran Pemkab Banyumas, Senin (27/6). (DIMAS PRABOWO/RADARMAS)
RADARBANYUMAS, PURWOKERTO - Sebanyak 12.009 PNS dan 1.327 PPPK di Kabupaten Banyumas, bakal menerima gaji ke-13 yang pengajuan pencairannya sudah dimulai pada Jumat (1/7). Total sekira Rp 69 miliar dianggarkan APBD untuk pembayaran gaji ke - 13.
"Pencairan bisa hari ini juga. Tergantung dari pengajuan masing-masing SKPD," kata Kabid Akuntansi dan Perbendaharaan BKAD Kabupaten Banyumas Bawuk PS.
Bawuk menuturkan, pembayaran gaji ke - 13 diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 14 tahun 2022 tentang teknis pemberian gaji dan THR tahun 2022 yang bersumber dari APBD.
"Besaran gaji ke - 13 adalah satu kali gaji yang diterima di bulan Juni, ditambah 50 persen dari TPP," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, sudah dua tahun terakhir gaji ke - 13 cair pada bulan Juli. Menurutnya, hal itu menyesuaikan dengan kebutuhan ASN. "Biasanya untuk bayar anak sekolah," tuturnya.
Dikatakan, mekanisme pembayaran gaji ke - 13 yakni, dari masing-masing SKPD mengajukan perintah pembayaran. Kemudian mengirimkan berkas yang diperlukan.
"Kita pembayaran paling lambat dua hari kerja dari pengajuan perintah pembayaran," pungkasnya. (aam)