PURWOKERTO - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kali ini diikuti anggota Real Estate Indonesia (REI) Banyumas, Selasa (7/6) di Aula KPP Pratama Purwokerto.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Purwokerto, Dodi Eko Suwito mengatakan, agar wajib pajak (WP) terutama dari anggota REI Banyumas agar mengikuti PPS. Banyak manfaat yang didapat dari program tersebut.
"Kalau tidak ikut PPS, ada konsekuensinya yang diterima WP," katanya.
Adapun salah satu konsekuensi yang bakal diterima WP, akan diperiksa Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak lima tahunan. Selain itu juga ada sanksi yang diberikan.
Dodi menuturkan, selanjutnya dari 50 anggota REI yang hadir pada kegiatan sosialisasi PPS, akan dipantau kelanjutannya untuk mengikuti PPS. Di mana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki data WP mengenai harta yang dimiliki. WP yang menerima himbauan, bisa datang ke KPP Pratama Purwokerto untuk klarifikasi data tersebut
"Kalau tidak ada klarifikasi dianggap benar, dan akan dicek SPT untuk dicocokkan," tuturnya.
Untuk konsep PPS dilakukan secara online, dengan batas waktu sampai 30 Juni 2022. Sifatnya rahasia dan perlu mengumpulkan berkas sesuai persyaratan.
"Kami harap dari sosialisasi ini, anggota REI Banyumas ada yang melakukan pengungkapan," imbuh Dodi.
Pada kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala KPP Pratama Purwokerto, R Agus Setiawan yang menyampaikan sambutan, bahwa PPS merupakan hak setiap WP. Bisa dilihat dan dirasakan manfaatnya jika ikut PPS.
https://radarbanyumas.co.id/kpp-pratama-purbalingga-sosialisasikan-peraturan-terbaru-pemotongan-pajak-instansi-pemerintah/
Selain itu, Ketua REI Banyumas, Said Muchsin mengapresiasi kegiatan sosialisasi. Sebab ada banyak informasi berupa manfaat yang diperoleh dibanding ancamannya. (ely)