Sanksi Penindakan Tipiring Mundur Bagi Pemberi Uang PGOT

Rabu 08-06-2022,09:06 WIB

SOSIALISASI : Petugas melakukan sosialisasi dan edukasi terkait sanksi tipiring bagi pemberi uang bagi PGOT. (MAHDI/RADARMAS) PURWOKERTO - Rencana Pemkab Banyumas untuk menindak pemberi Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) dengan tipiring bakal terus berlanjut. Namun saat ini masih tahap sosialisasi dan edukasi. Rencana awal, penindakan tipiring akan dilaksanakan pada pertengahan bulan ini. Kasatpol PP Banyumas Drs Setia Rahendra MSi mengatakan, saat ini penindakan tipiring masih tahap edukasi dan sosialisasi. "Kita masih patroli," kata dia. Dia menegaskan, tidak ingin tergesa-gesa soal penindakan tipiring. "Kita terus lakukan evaluasi," imbuhnya. Pihaknya kini tengah melakukan koordinasi dengan kepolisian dan Pengadilan Negeri. "Ini kami lakukan untuk meminimalkan potensi yang tidak baik," imbuhnya. "Memang target awal pertengahan Juni, namun mundur agar kemudian rencana bisa matang," tuturnya. Lebih lanjut dikatakan, selama sosialisasi dan edukasi dilakukan, sudah mulai ada perubahan. Saat ini PGOT dan pengamen badut mulai berkurang. https://radarbanyumas.co.id/kasih-uang-ke-pgot-di-banyumas-kasatpol-pp-denda-ke-pemberi-uang-maksimal-rp-20-juta-atau-kurungan-3-bulan/ "Meskipun di tengah penanganan perlu tenaga ekstra. Sebab, personil kami memang terbatas," tandasnya. (mhd)

Tags :
Kategori :

Terkait