Pemberi Uang Pada PGOT di Jalan Akan Terpantau Melalui CCTV

Rabu 25-05-2022,19:01 WIB

PANTAU : Petugas memantau pengendara di beberapa simpang melalui CCTV. (MAHDI/RADARMAS) PURWOKERTO - Masyarakat yang memberi uang kepada PGOT harus hati-hati. Pasalnya, Satpol PP rutin melakukan pengawasan. Bukan hanya melalui pantauan langsung, melainkan juga melalui CCTV. Kasatpol PP Banyumas Drs Setia Rahendra MSi mengatakan, telah menggandeng Dinas Perhubungan untuk memantau melalui CCTV yang ada di simpang-simpang jalan. "Jadi aturan agar tidak memberikan uang kepada Pengamen, Gelandangan, Orang Terlantar (PGOT) sudah ada dalam Perda. Bisa terkena denda maksimal Rp 20 juta dan ancaman hukuman maksimal kurungan 3 bulan," kata dia. Satpol PP juga sudah melakukan sosialisasi dan edukasi. Terakhir, disusul dengan satu kali penindakan. "Harapan saya tidak sampai penindakan," kata dia. Dikatakan, pengawasan Satpol PP akan dilakukan secara langsung baik oleh petugas berpakaian Satpol PP maupun berpakaian preman. "Kami juga kerjasama dengan Dinhub. Nanti dipantau dari CCTV tiap simpang. Dari situ nanti keliatan siapa yang memberi, nomor kendaraan berapa. Sistemnya seperti tilang itu. Kita surati nanti," tuturnya. Menurutnya, pelaksanaan sekitar pertengahan Juni. https://radarbanyumas.co.id/purwokerto-belum-bebas-pgot/ "Harapan saya tidak ada unsur penindakan. Karena setelah edukasi diharapkan masyarakat memahami soal itu. Pengamen alun-alun pun sama, nanti akan ditindak secara humanis," tandasnya. (mhd)

Tags :
Kategori :

Terkait