PURWOKERTO - Adanya kelonggaran pemakaian masker dari Pemerintah Pusat di ruang terbuka, seperi yang dikutip dalam pernyataan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa (17/5) lalu, yang menyampaikan anjuran masyarakat boleh tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar ruangan tidak padat orang. Namun, tetap menegaskan penggunaan masker tetap diwajibkan ketika berada diruangan tertutup atau padat orang.
Membuat operasi yustisi masker di Banyumas sementara dihentikan, hal itu juga dikarenakan status Banyumas yang saat ini berada di PPKM level 1.
"Kita menyesuaikan, sementara operasi yustisi tidak ada karena tidak perintah lagi, dan menyesuaikan PPKM level 1, PPKM level 1 kan kegiatan-kegiatan itu sudah diperbolehkan 100 persen, dan masyarakat kita sudah taat, penggunaan masker sudah banyak yang memakai," kata Kasatpol PP Banyumas, Setia Rahendra kepada Radarbanyumas.co.id, Kamis (19/5).
Namun meski tidak ada operasi yustisi, tetapi Ia melanjutkan, protokol kesehatan tetap wajib dilaksanakan.
"Kita di Kabupaten Banyumaskan masih level satu, artinya protokol kesehatan masih diberlakukan, cuci tangan, jaga jarak pakai masker dan sebagainya. Dan pernyataan presiden itukan kelonggaran diruang yang terbuka, artinya kalau diruang yang tertutup tetap harus memakai masker," terangnya. (win)
https://radarbanyumas.co.id/lepas-masker-tunggu-aturan-pusat/