PARKIR : Kendaraan masih parkir di Jalan Pengadilan, Jumat (13/5). DIMAS PRABOWO/RADARMAS
PURWOKERTO - Pemkab bakal serius dalam menangani parkir tidak pada tempatnya, seperti di area alun-alun Purwokerto.
Kepala Dinhub Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie mengatakan, untuk saat ini di kawasan alun-alun Purwokerto yang bisa digunakan sebagai lahan parkir di area Jalan Masjid.
"Untuk Jalan Pengadilan sudah ditetapkan sebagai larangan parkir," kata dia.
Dikatakan, untuk juru parkir di area tersebut sudah ditertibkan. Kawasan tersebut steril dari parkir.
Dari pantauan Radarmas pada Jumat (13/5), meski sudah ada rambu larangan parkir, namun tetap ada yang nekat memarkirkan kendaraannya di lokasi tersebut. Baik sepeda motor roda dua maupun kendaraan roda empat.
Untuk itu, dalam waktu dekat Dinhub bakal melakukan penindakan tegas. Sanksi penggembosan bakal dilakukan.
https://radarbanyumas.co.id/ke-alun-alun-purwokerto-cukup-sampai-pedestrian-dlh-banyumas-masih-larang-injak-rumput/
"Dalam waktu dekat akan diterapkan Perda Nomor 1 Tahun 2015 pasal 291 tentang sanksi bagi pelanggar parkir," ujarnya.
Ditegaskan, kendaraan yang parkir di lokasi yang steril akan dilepas pentil atau digembosi. Pasalnya, sosialisasi sudah dilakukan, sarana prasarana juga sudah dipasang berupa rambu-rambu larangan parkir. (mhd)