Inflasi 2021 Capai 1,87 Persen, Desember Catatkan Inflasi Tertinggi

Rabu 05-01-2022,11:28 WIB

ILUSTRASI. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi sebesar 1,87 persen sepanjang 2021 atau sejak Januari hingga Desember 2021. (Dery Ridwansah/JawaPos) JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi sebesar 1,87 persen sepanjang 2021 atau sejak Januari hingga Desember 2021. Sementara untuk bulan Desember sendiri tercatat 0,57 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 107,66. Angka tersebut tercatat sebagai inflasi tertinggi selama 2 tahun terakhir. “Tingkat inflasi tahun ke tahun 2021, dimana tercatat inflasi sebesar 1,87 persen,” kata Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi secara virtual, Senin (3/1). Margo memaparkan, dari 90 kota IHK, 88 kota mengalami inflasi dan 2 kota mengalami deflasi. Inflasi tertinggi terjadi di Jayapura sebesar 1,91 persen dengan IHK sebesar 105,87 dan terendah terjadi di Pekanbaru sebesar 0,07 persen dengan IHK sebesar 106,53. Sementara deflasi tertinggi terjadi di Dumai sebesar 0,13 persen dengan IHK sebesar 107,70 dan terendah terjadi di Bukittinggi sebesar 0,04 persen dengan IHK sebesar 106,59. Margo mengungkapkan, kenaikan harga yang menyumbang angka inflasi terbesar yaitu kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 1,61 persen. Disusul oleh kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,22 persen. Lalu, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,10 persen. “Menurut kelompok pengeluaran Makanan, Minuman, dan Tembakau, komoditas dominannya adalah cabai rawit. Ini andil 0,11 persen dan diikuti minyak goreng berikan andil 0,08 persen dan terlur ayam ras 0,05 persen,” paparnya. Selanjutnya, kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,24 persen. Kelompok kesehatan sebesar 0,16 persen. Kelompok transportasi sebesar 0,62 persen. https://radarbanyumas.co.id/sembako-sumbang-inflasi-tertinggi/ “Sisi transportasi ini terlihat karena adanya kenaikan tarif utamanya transportasi udara sebesar 0,06 persen,” imbuhnya. Kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,10 persen. Kelompok penyediaan makanan dan minuman atau restoran sebesar 0,24 persen. Serta, kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,25 persen. Sedangkan, kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks,yaitu kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,10 persen. Sementara kelompok pendidikan tidak mengalami perubahan.(rom/jpc)

Tags :
Kategori :

Terkait