Masyarakat Banyumas Desak Terbitkan Perbup Pendidikan Non Formal Keagamaan, Bupati Husein: Dalam Bulan Novembe

Kamis 11-11-2021,10:02 WIB

AUDIENSI : Tokoh keagamaan melakukan audiensi dengan Bupati Banyumas, Rabu (10/11). MAHDI/RADARMAS PURWOKERTO - Sejumlah elemen keagamaan yang tergabung dalam Forum Masyarakat Banyumas Menggugat, mendesak agar pemerintah daerah segera menerbitkan peraturan bupati (perbup) tentang pendidikan keagamaan non formal. Desakan muncul saat audiensi dengan Bupati Banyumas Ir Achmad Husein, Rabu (10/11). Koordinator Masyarakat Banyumas Menggugat Gus Hasan mengatakan, Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang pendidikan keagamaan non formal sudah ditandatangani. Bahkan sampai ke Gubernur sejak empat tahun lalu. Namun, untuk menerbitkan Perbup harus menunggu begitu lama. "Harusnya Perbup sudah selesai. Mereka yang melaksanakan pendidikan non formal tidak ada perhatian dari pemerintah," kata dia. Gus Hasan berharap, sebelum tutup bulan November, Perbup sudah diterbitkan. Selain itu, pihaknya juga mengusulkan insentif kepada guru pendidikan non formal sebesar Rp 300 ribu tiap bulannya. "Itu kalau dihitung satu tahun tidak akan lebih dari Rp 30 miliar," ujarnya. Sementara itu, Kabag Kesra Setda Kabupaten Banyumas, Suwondo Geni membenarkan, jika Perda sudah ada sejak empat tahun lalu. "Setelah ditelusuri progres yang sudah dilaksanakan pada tahun 2019, sudah mulai mengawali rapat dengan instansi intern. Pada saat itu menyusun agar Perbup segera diajukan ke Bupati, tentu kita perlu musyawarah dengan tokoh-tokoh agama," kata dia. https://radarbanyumas.co.id/dindik-banyumas-dan-mkks-usulkan-kesra-kepala-sekolah-ditambah-rp-1-juta-dari-apbd/ Setelah itu, lanjutnya, pada tahun 2020, covid-19 membuat semua perhatian tertuju pada penanganan pandemi. Hingga kini, belum sempat diajukan ke bupati. Sementara itu, Bupati Banyumas Ir Achmad Husein mengatakan kepada jajarannya untuk segera menyelesaikan kelengkapan untuk bisa segera diterbitkan Perbup. "Dalam bulan November ini," tandasnya. (mhd)

Tags :
Kategori :

Terkait