Kenaikan UMK 2022 di Banyumas Belum Dibahas, DPRD: Harus Naik Setiap Tahun

Selasa 09-11-2021,11:08 WIB

MENANTI UMK: Seorang pekerja tengah mengecat kubah sebuah Masjid di Purwokerto, beberapa waktu lalu. Hingga saat ini, UMK Banyumas belum dibahas. DIMAS PRABOWO/RADARMAS PURWOKERTO - Hingga November, belum ada pembahasan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyumas 2022. Namun, ada rencana minggu ini mulai dibahas. Hal itu dikatakan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Banyumas Haris Subiyakto. "Belum dibahas, baru akan dirapatkan lagi 9 November," katanya. Senada, Kepala Dinakerkop UKM Banyumas Joko Wiyono mengatakan, masih belum memutuskan terkait kenaikan UMK 2022. "Kita belum memutuskan dan sedang menunggu data BPS dari pusat," tandasnya. Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banyumas Fraksi PKS Atik Luthfiyah meminta agar UMK Banyumas bisa naik setiap tahunnya. Tahun depan, UMK mengacu pada level Provinsi Jawa Tengah yang digagas ada kenaikan 16 persen. Itu merupakan usulan dari aliansi buruh di tingkat provinsi. Mengenai hal itu, Atik mengaku sepakat. "Angka tersebut menurut saya masih rasional bagi kalangan pemilik perusahaan. Namun, bagi karyawan juga buruh masih cukup kurang," katanya. Upah yang layak dan bisa naik setiap tahunnya, tuturnya, sangat penting. Terutama bagi kinerja karyawan atau buruh. "Upah yang layak bisa berpengaruh pada loyalitas karyawan atau buruh," ucapnya. https://radarbanyumas.co.id/besaran-umk-2022-di-purbalingga-belum-ditentukan-oktober-belum-ada-pembahasan/ Lebih lanjut dikatakan, karyawan atau buruh adalah aset. Untuk itu harus dipelihara dengan baik. Salah satu caranya dengan memberikan upah yang layak. "UMK setiap tahun harus naik. Naiknya bisa dilakukan secara bertahap," tuturnya. Dia meminta, penentuan UMK harus memperhatikan berbagai faktor. "Kita akan terus berupaya agar upah bagi buruh dan karyawan bisa naik setiap tahun," tuturnya. (mhd/aam)

Tags :
Kategori :

Terkait