BANYUMAS - PT KAI Daop 5 Purwokerto mencatat sepanjang 2021 hingga saat ini telah terjadi 19 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Salah satu penyebabnya adalah karena masih adanya perlintasan sebidang maupun dinjalur KA.
Vice President PT Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat mengatakan, dari 19 kecelakaan tersebut, satu orang meninggal dunia. Yakni di perlintasan Notog belum lama ini. "Untuk itu kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama mematuhi rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," katanya.
Meski begitu, peristiwa kecelakaan yang terjadi di perlintasan KA dibanding tahun 2020 lalu, tahun ini menurun. Menurutnya, pada tahun 2020 lalu terjadi 29 peristiwa kecelakaan yang menelan lima korban jiwa.
Adapun, lanjut dia, total perlintasan sebidang di wilayah Daop 5 Purwokerto sebanyak 195, yang terbagi menjadi perlintasan sebidang terjaga 109, tidak terjaga 86.
"Yang tak berpalang, secara bertahap kami tutup . Sampai sekarang ada 21 perlintasan yang kami tutup," tuturnya.
Menilik masih seringnya terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto melakukan sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang, yakni di JPL nomor 382 Kaliwangi yang terletak antara Stasiun Notog dan Stasiun Kebasen, pada Rabu (3/11).
Kegiatan kali ini menggandeng Polres Banyumas, Dinas Perhubungan Banyumas, Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, PT Jasa Raharja dan Komunitas Railfans Spoorlimo sebagai bentuk kolaborasi dengan melakukan pembentangan spanduk, poster berisi himbauan, serta brosur pesan keselamatan di perlintasan sebidang.
Dikatakannya, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain dan mendahulukan kereta api
Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Pintu perlintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
https://radarbanyumas.co.id/asyik-selfie-di-tengah-rel-kereta-api-notog-wanita-meninggal-tertabrak-ka/
“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” jelas Daniel.
Untuk itu, kata dia, pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di pelintasan sebidang.
“Dan bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas. Di samping itu, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi perlintasan sebidang,” imbuhnya.
"Kami berharap masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan, sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan," pungkasnya. (ali)