BANYUMAS - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto kembali menjalankan beberapa kereta api jarak jauh yang sebelumnya dibatalkan karena adanya penerapan PPKM Darurat dan PPKM Level 4.
Setelah pemerintah melanjutkan penerapan PPKM dan banyaknya daerah yang diturunkan levelnya menjadi level 3, KAI kembali menjalankan KA Jarak Jauh (KAJJ) dengan periode tertentu.
https://radarbanyumas.co.id/5-131-orang-divaksin-covid-19-di-stasiun-purwokerto/
Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Ayep Hanapi menjelaskan, untuk sementara ini beberapa KAJJ dijalankan dengan periode tertentu sambil menunggu dan menyesuaikan dengan peraturan pemerintah terkait penerapan PPKM.
Adapun KA-KA Jarak Jauh pemberangkatan wilayah Daop 5 Pwt yang di jalankan sebagai berikut:
No
Nama KA
Relasi
Tanggal Keberangkatan
1.
Wijayakusuma
Cilacap – Ketapang PP
27 dan 29 Agustus 2021
2.
Serayu Pagi
Purwokerto – Pasarsenen PP
Jalan setiap hari sampai 31 Agustus 2021
3.
Serayu Malam
Purwokerto – Pasarsenen PP
Jalan setiap hari sampai 31 Agustus 2021
4.
Kutojaya Selatan
Kutoarjo – Kiaracondong PP
Jalan setiap hari sampai 31 Agustus 2021
Sedangkan KA-KA Jarak Jauh pemberangkatan dari Daop lain yang dijalankan dan melintas di wilayah Daop 5 Pwt:
No
Nama KA
Relasi
Tanggal Keberangkatan
1.
Singasari
Blitar – Pasarsenen PP
27, 28 dan 29 Agustus 2021
2.
Bangunkarta
Jombang – Pasarsenen PP
27, 28 dan 29 Agustus 2021
3.
Malabar
Malang – Bandung PP
27, 28 dan 29 Agustus 2021
4.
Mataram
Pasarsenen-Solobalapan
27 dan 29 Agustus 2021
5.
Senja Utama Solo
Solobalapan-Pasarsenen
27 dan 29 Agustus 2021
6.
Progo
Lempuyangan-Pasarsenen PP
27 dan 29 Agustus 2021
7.
Argowilis
Surabaya Gubeng-Bandung PP
24 s.d 31 Agustus 2021
8.
Argolawu
Solobalapan-Gambir PP
24 s.d 31 Agustus 2021
9.
Argodwipangga
Solobalapan-Gambir PP
24 s.d 31 Agustus 2021
10.
Gajayana
Malang-Gambir PP
24 s.d 31 Agustus 2021
11.
Bima
Surabaya Gubeng-Gambir PP
24 s.d 31 Agustus 2021
12.
Taksaka Pagi
Yogyakarta-Gambir PP
24 s.d 31 Agustus 2021
13.
Taksaka Malam
Yogyakarta-Gambir PP
24 s.d 31 Agustus 2021
14.
Turangga
Surabaya Gubeng-Bandung PP
24 s.d 31 Agustus 2021
15.
Jayakarta
Surabaya Gubeng-Pasarsenen
24 s.d 31 Agustus 2021
16.
Kahuripan
Blitar-Kiaracondong PP
24 s.d 31 Agustus 2021
17.
Bengawan
Purwosari-Pasarsenen PP
24 s.d 31 Agustus 2021
KAI juga menghimbau para calon penumpang kereta agar mengecek kembali syarat naik kereta jarak jauh.
Ayep menambahkan, selama penerapan PPKM, KAI masih menerapkan persyaratan yang mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Salah satu persyaratan tersebut adalah larangan anak usia di bawah 12 tahun untuk naik kereta jarak jauh sejak 29 Juli 2021. Peraturan ini berlaku untuk perjalanan kereta api jarak jauh.
Sementara untuk penumpang di atas 12 tahun, masih berlaku seperti persyaratan sebelumnya yaitu wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Pengecualian berlaku bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin. (ali)