PURWOKERTO - Menanggapi pemberitaan di terkait permasalahan aset, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto menghormati seluruh proses hukum dan tetap kooperatif untuk menyelesaikannnya.
Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Ayep Hanapi mengatakan, dalam setiap proses bisnis kami selalu mengedepankan Good Corporate Governance (GCG).
https://radarbanyumas.co.id/kejari-purwokerto-usut-dugaan-korupsi-di-pt-kai-daop-5-terkait-pengalihan-dan-sewa-menyewa-aset-di-jalan-jensud/
“Artinya dengan prinsip tersebut kami mendukung dan menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan,” tuturnya.
Pihaknya juga sudah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto.
Penandatanganan tersebut dimaksudkan apabila PT KAI khususnya di wilayah Daop 5 terdapat permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang memerlukan penanganan baik di luar pengadilan (non litigasi) maupun di dalam pengadilan (litigasi). Maka pihak Kejari Purwokerto dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi.
Perjanjian tersebut juga meliputi penanganan aset bermasalah, diantaranya untuk pengembalian/pemulihan aset yang dimiliki PT KAI atas penguasaan pihak ketiga terutama perorangan dan swasta serta penagihan tunggakan sumber penerimaan PT KAI kepada perorangan dan perusahaan.
Dalam permasalahan yang ada sekarang, lanjut dia, KAI telah menjadi korban karena tidak mendapatkan hak yang semestinya sejak tahun 2012.
“Untuk itulah kami mendukung penuh proses hukum ini, sehingga harapannya nanti KAI akan mendapatkan kembali hak-haknya dan kembalinya aset KAI dari penguasaan pihak ketiga,” ujar Ayep.
Dukungan ini juga merupakan cerminan dari nilai-nilai perusahaan yang diterapkan kepada semua insan KAI yaitu Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif (AKHLAK).
“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang peduli dan membantu KAI untuk mempertahankan aset yang notabene merupakan aset negara, sehingga nantinya tidak menimbulkan kerugian negara, khususnya PT KAI,” pungkasnya. (ali)