Harga Rokok Indonesia Termahal Ketiga Diantara Negara-negara ASEAN+5

Rabu 15-12-2021,11:43 WIB

MAHAL: Sejumlah merek dan jenis rokok dipajang mini market. Tahun depan harga rokok akan naik seiring kenaikan cukai rokok oleh pemerintah. JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok 2022 mendatang rata-rata sebesar 12 persen. Adanya kenaikan tarif cukai tersebut, otomotif harga rokok dipasarkan juga akan ikut naik. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, harga jual rokok eceran minimum di Indonesia per bungkusnya masih lebih murah dibandingkan harga jual negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. “Harga rokok di Indonesia akan menjadi Rp 38.100 per bungkus termahal ketiga dibandingkan kawasan ASEAN+5. Hanya sekitar seperempat dari Singapura dan setengah dari Malaysia,” kata Sri Mulyani dalam keterangannya secara virtual, dikutip Selasa (14/12). Sri Mulyani memaparkan, harga rokok di Singapura berada pada urutan pertama untuk harga rokok yaitu Rp 150.238 per bungkus, Malaysia Rp 60.097 per bungkus. Indonesia saat ini rata-rata Rp 30.625 per bungkus. Sementara Filipina Rp 29.772 per bungkus, Thailand Rp 28.125 per bungkus dan Vietnam Rp 13.572 per bungkus. Sebagai informasi, adanya penyesuaian tarif ini minimum harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus adalah Rp 38.100 untuk SKM I, Rp 22.800 untuk SKM IIA, Rp 40.100 untuk SPM I, lalu Rp 22.700 untuk SPM IIA, lalu Rp 32.700 untuk SPM IIB. Selanjutnya, Rp 32.700 untuk SKT IA, Rp 22.700 untuk SKT IB, Rp 12.000 untuk SKT II dan Rp 10.100 untuk SKT III. “Jadi, ada perbedaan kenaikan yang cukup tinggi antara yang mesin dan yang menggunakan tangan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ani menjelaskan, kenaikan tarif cukai itu bertujuan mengurangi pengguna rokok aktif hingga perokok anak. Selain itu, kenaikan mempertimbangkan perlindungan buruh, petani, hingga industri rokok. Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu melanjutkan, rokok menempati posisi tertinggi kedua sebagai komoditas pengeluaran di bawah beras. Di desa, rokok merupakan barang yang paling sering dibeli masyarakat, yakni sebesar 11,22 persen. “Rokok menjadikan rumah tangga miskin jadi semakin miskin. Sebab, pengeluaran harusnya untuk meningkatkan ketahanan kelompok miskin, tapi dikeluarkan untuk rokok,” jelasnya. Dengan kondisi itu, kenaikan tarif cukai harus dilakukan. Tujuannya, tentu membuat harga rokok di pasar semakin mahal. Alhasil, masyarakat miskin dan anak-anak tak mampu menjangkaunya. Dia melanjutkan, tujuan kenaikan tarif cukai juga berkaitan dengan penerimaan negara. Sebab, hal itu diundangkan dalam UU APBN 2022 sebesar Rp 193 triliun atau sepersepuluh penerimaan negara. Kemudian, aspek pengawasan barang kena cukai. “Semakin tinggi harga, semakin besar potensi terjadinya produksi rokok ilegal,” ucapnya. https://radarbanyumas.co.id/tarif-cukai-rokok-naik-12-persen-harga-rokok-akan-naik/ Kemenkeu telah menghitung bahwa kenaikan tarif cukai rokok akan berdampak pada pengurangan produksi rokok. Perinciannya, dari 320 miliar batang menjadi 310 miliar batang atau turun 10 miliar batang tahun depan. Kenaikan juga terjadi pada tarif minimum harga jual eceran (HJE) rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Rokok elektrik terbagi atas tiga kategori, yakni padat, cair sistem terbuka, dan cair sistem tertutup. “Kenaikan minimum HJE-nya adalah 17,5 persen, besaran tarifnya spesifik, disesuaikan dengan besaran kenaikan dari HJE tersebut,” jelasnya. HJE tertinggi adalah kategori cair dengan sistem tertutup yang dikenakan Rp 35.250 per cartridge.(rom/dee/c12/dio)

Tags :
Kategori :

Terkait