Tarik Pungutan di SD dan SMP di Banyumas, Polisi Turun Tangan, Sekolah Bakal Terjerat Hukum

Selasa 14-07-2020,09:32 WIB

Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Berry BANYUMAS - Polresta Banyuumas menerjunkan anggotanya guna menyelidiki dugaan pelanggaran dalam polemik pungutan di proses Penerimaan Siswa Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020-2021. Hal ini dikatakan Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Berry. "Kami tengah dalami, hari ini anggota kami turun sesuai instruksi kapolresta. Karena dari berbagai media sosial ada sekolah yang masih melakukan pungutan," kata Berry saat dihubungi, Selasa (14/7). Menurut Berry, jika dalam penyelidikan ditemukan unsur paksaan dan patokan dari pihak sekolah, maka kasus tersebut dapat dikatakan sebagai pungutan. "Kami selidiki dulu, apakah masuk kategori sumbangan atau pungutan. Kalau pungutan, sudah jelas masuk pidana," ujarnya. Berry menjelaskan, pejabat pemerintahan yang terbukti melakukan pungutan dapat dijerat dengan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Khususnya Pasal 12 huruf e berbunyi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. "Pungli itu ancaman pidananya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar," pungkasnya. (ali)

Tags :
Kategori :

Terkait