PURWOKERTO-Ketua KPU Banyumas Imam Arif Setiadi mengingatkan agar masyarakat mencoblos dengan menggunakan alat yang tersedia di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Yaitu menggunakan paku dan landasan busa.
"Jika menggunakan alat lain seperti api rokok, jari dan lainnya, akan menyebabkan suara menjadi rusak," katanya dalam kegiatan Sosialisasi Pemilu 2019 melalui Forum Warga Berbasis Keluarga di Balai Desa Parungkamal, Senin (3/12) kemarin.
Dalam kesempatan tersebut, Imam menyosialisasikan cara mencoblos surat suara yang sah dalam Pemilu Tahun 2019. Imam menyampaikan, selain pentingnya datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), pemilih juga harus tahu tata cara mencoblos yang benar.
“Cara mencoblosnya juga harus benar agar suaranya menjadi sah,” tegas Imam.
Selain mencoblos menggunakan alat yang tersedia di TPS, kata Imam, dalam mencoblos surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan surat suara calon anggota DPD pemilih mencoblos di tempat yang benar. Diantaranya, lanjut Imam, mencoblos pada salah satu bagian, yaitu nama, nomor urut atau gambar pasangan calon.
Sementara pada surat suara calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Imam menjelaskan, mencoblos di bagian nomor urut, nama calon atau nomor urut, nama partai dan gambar partai.
“Dalam kategori ini, suara memiliki dua kemungkinan akan diberikan kepada calon atau ke partai, sesuai dengan coblosannya,” ujarnya.
Cara pencoblosan ini sudah detail tertulis dalam draft Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019.
Di lokasi berbeda, Komisioner KPU Banyumas Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Yasum Surya Mentari, juga menyampaikan hal yang sama. Surya menyampaikan kepada anggota Pendamping Keluarga Harapan (PKH) se Kecamatan Jatilawang.
"Acara dihadiri oleh 40 peserta, sosialisasi dan digelar di Aula Kecamatan Jatilawang," pungkasnya. (ing)