Sewa Ruko Palma Belum Berlanjut
PURWOKERTO-Para pemilik kios komplek stasiun Timur yang tergabung dalam Paguyuban Pengusaha Pertokoan Stasiun Timur (P3ST) urung membayar sewa kios di tahun 2018 ini.
Hal ini dikarenakan pihak PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) tidak menyertakan beberapa poin pasal kesepakatan yang sudah sejak 2010 selalu dicantumkan.
"Pada 2010 kita duduk bersama dengan KAPM dan membuat perjanjian bersama. Perjanjian tersebut menghasilkan kesepakatan diantaranya: kalau ada pengembangan proyek dibelakang obyek sewa ini, dibongkar dalam tahap akhir proyek. Jadi proyek hampir selesai baru dibongkar, selanjutnya adalah hak prioritas pemilik lama akan mendapatkan hak prioritas. Dan berikutnya apabila perjanjian berakhir tetapi pelaksanaan pengembangan proyek dibelakang belum dimulai kita boleh memperpanjang lagi," kata Anto Sekretaris P3ST, saat dikonfirmasi Radar Banyumas.
Sampai saat ini, sebutnya, mereka masih menunggu pihak KAPM mencantumkan kembali beberapa poin pasal yang telah dibuat bersama sebelumnya oleh P3ST dengan KAPM.
Anto menjelaskan, pihaknya sangat mendukung adanya proyek PCC tersebut dan akan membayar sewa kios karena memang sudah menjadi kewajiban.
Dia menambahkan ketiga poin perjanjian tersebut selalu tercantum sejak 2010. Namun saat akan membayar sewa untuk tahun 2018 ketiga poin tersebut dihilangkan sepihak oleh KAPM. Inilah yang kemudian membuat mereka masih belum mau membayar sewa.
"Dari tahun 2010 pasal tersebut selalu ada. Tapi saat kita mau bayar untuk tahun 2018 pasal tersebut hilang tanpa ada kesepakatan dengan kami terlebih dahulu," imbuhnya.
Dikatakan lebih lanjut, pergantian manajemen baru ditubuh KAPM secara tiba-tiba bertalian dengan hilangnya poin pasal penting tersebut. Hubungan antara P3ST dengan pihak KAI terjalin apik selama puluhan tahun. Oleh karena itu dari pihak P3ST ingin tetap saling menghargai satu sama lain.
"Kita sudah berjualan semenjak 40 tahun silam. Selama itu pula kita merintis dan membangun perekonomian komplek stasiun Timur sehingga menjadi seperti sekarang ini," ucapnya.
Disebutkannya, pihak P3ST sudah melakukan mediasi dengan KAPM namun masih belum membuahkan hasil.
"Terakhir mediasi dua bulan yang lalu. Kita diminta membayar sewa kemudian kita diundang untuk datang, lalu kita datang. Pada saat kami ingin melihat perjanjian yang baru tidak diperkenankan oleh mereka. Mereka kemudian mencetak perjanjian tersebut kemudian kami hanya dibacakan saja isi perjanjian tersebut," ujarnya.
P3ST sudah mengajukan surat keberatan dan menginginkan pasal tersebut kembali dicantumkan tapi dari pihak KAPM belum ada timbal balik lagi.
"Begitu pasal tersebut kembali dicantumkan kita akan langsung membayar sewa. Sekarang akan membayar tapi kita masih diombang-ambingkan karena ketidakadaan pasal tersebut kami tidak mau, "pungkasnya.
Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto saat dihubungi Senin (12/11) mengatakan, ruko tersebut disewa oleh PT KAPM.
"Sekarang PT KAPM, dan aman tidak ada masalah," katanya. (aam/ing)