Resmi Ajukan UMK 2019 Sebesar Rp 1.716.259

Rabu 07-11-2018,09:39 WIB

ILUSTRASI PURWOKERTO-Setelah melalui proses diskusi dan rapat, Dinas Ketenagakerjaan, koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dinnakerkop dan UKM) Kabupaten Banyumas akhirnya sudah mengajukan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Hanya saja, Dinnakerkop dan UKM Kabupaten Banyumas masih saja enggan mengungkapkan nominal besaran yang diajukan. Arif Totok S, Kasi Pengupahan Kesejahteraan Tenaga Kerja Dinnakerkop dan UKM Kabupaten Banyumas hanya mengatakan, sesuai PP 78, rumus penetapan UMK 2019 Kabupaten Banyumas adalah UMK 2019= UMK2018 +(UMK2018 x 2,88% + 5,15%). Dengan demikian, hasil yang diperoleh bila dihitung dari UMK Kabupaten Banyumas pada 2018 sebesar Rp.1.588.688, maka menjadi Rp 1.716.259 atau naik Rp 127.571. "Prosesnya sesuai yang ada, yaitu menggunakan PP 78 tahun 2015," katanya. Baca: CS Tidak Terbayar, Unsoed Mulai Konsultasi ke Kejaksaan Totok menjelaskan, nominal tersebut merupakan hasil rapat dewan pengupahan pada 30 Oktober 2018. Dimana, didalamnya membahas tentang penetapan UMK 2019 dan usulan besaran UMK 2019 yang ditentukan menggunakan PP 78 tahun 2015. "Disetujui oleh seluruh peserta rapat. Termasuk juga dihadiri juga SPSI dan Apindo. Semua anggota dewan pengupahan menyetujui besar kenaikan UMK (dalam rapat)," jelasnya. Saat ini pihaknya tengah menunggu penetapan dari Gubernur Provinsi Jawa Tengah terkait besaran UMK yang berlaku di Banyumas untuk 2019 mendatang. Pengumuman dari Provinsi, kata dia, sekitar 22 November. (ing)  

Tags :
Kategori :

Terkait