GRAFIS
PURWOKERTO- Pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal terus diwaspadai. Terlebih lagi Kabupaten Banyumas memberangkatkan hampir ada 200 hingga 250 TKI setiap bulannya.
“Pemerintah Kabupaten Banyumas diminta tegas terhadap pihak-pihak yang memberangkatkan TKI secara ilegal. Berbagai kasus dan permasalahan TKI di luar negeri biasanya terjadi pada TKI Ilegal,” ujar Ketua Asosiasi PPTKIS Satria Kabupaten Banyumas, Bangkit Wahyu Indra Gunawan SH saat ditemui Radarmas di Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan UKM (Dinnakerkop dan UKM) Kabupaten Banyumas kemarin.
Dijelaskannya, berbagai persyaratan yang relatif rumit, membuat beberapa orang lebih memilih cara mudah berangkat ke luar negeri sebagai TKI secara ilegal. "Mereka berangkat saat belum siap berangkat. Sedangkan jika berangkat secara legal, dipastikan TKI berangkat dalam keadaan siap," katanya.
Dia menjelaskan, TKI legal harus masuk Balai Latihan Kerja (BLK) mulai satu sampai empat bulan untuk mempersiapkan diri. Mulai dari bahasa, budaya, dan cara kerja. Jadi untuk TKI resmi atau legal, Bangkit menegaskan tak akan terjadi masalah. "Nol persen terjadi masalahnya," katanya.
Bangkit memwarning, jika ada TKI ilegal dan ditangkap, maka TKI tersebut terancam hukuman pidana kurungan lima hingga 10 tahun. "Saya berharap Pemerintah turut mensosialisasikan bahwa bekerja di luar negeri adalah pilihan yang tepat, selama itu resmi dan legal. Dan semua steakholder harus memahami aturan yang ada," tutupnya.
Data TKI menyebutkan, sejak bulan Mei sampai Agustus 2018, ada 822 TKI dari Banyumas yang berangkat ke luar negeri. Kalau di rata-rata per bulannya ada 200 sampai 250 TKI yang berangkat. Jumlah tersebut, kata dia, terdiri dari TKI formal dan informal. Untuk sektor informal yang berangkat ke luar negeri, terutama Taiwan, 90 persennya bekerja untuk merawat jompo atau manusia lanjut usia.
Negara tujuan lainnya adalah Taiwan, Malaysia, Brunei Darusalam, Hongkong, dan Singapura. Animo terbanyak, kata dia, TKI berangkat ke Hongkong dan Taiwan. Menurutnya, hal ini karena pertimbangan gaji yang ditawarkan di Hongkong dan Taiwan lebih besar daripada negara yang ia sebutkan tadi.
Dalam soal kepastian dokumen, ia mengatakan, saat ini tak ada lagi kasus pemalsuan dokumen syarat calon TKI. Sistem online yang diterapkan oleh pemerintah daerah Banyumas terkait pendaftaran TKI, jelas Bangkit, dapat mencegah terjadinya pemalsuan dokumen.
"Dulu banyak kasus pemalsuan dokumen, sekarang calon TKI dipagari dengan ID yang menggunakan NIK, jadi kalau NIK yang dimasukan tidak ada, dia tidak bisa terdaftar," jelasnya. (ing)