KPU Kabupaten Banyumas Tegaskan Fasilitasi APK untuk Parpol Bukan Caleg

Jumat 28-09-2018,16:24 WIB

PURWOKERTO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas memfasilitasi pengadaan alat peraga kampanye (APK) bagi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Dalam acara Rapat Koordinasi Fasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 di kantor KPU, Kamis (27/9), Komisioner KPU Banyumas Imam Arif Setiadi mengatakan, APK yang difasilitasi KPU tersebut untuk partai politik (Parpol) bukan untuk calon legislatifnya (caleg). Ia menjelaskan, dalam desain APK yang dibuat sendiri oleh parpol, parpol boleh memasang foto tokoh. Akan tetapi, jika foto tokoh tersebut masuk dalam daftar calon tetap (DCT) maka desainnya tidak boleh mencantumkan keterangan bahwa tokoh tersebut adalah caleg dalam dapil dan nomor urut tertentu. "Desainnya boleh memasang foto meskipun tokoh adalah caleg. Tapi tidak boleh diberi keterangan caleg ," katanya. Selain memfasilitasi Parpol, Imam mengatakan, KPU juga memfasilitasi APK pemilihan Presiden (Pilpres) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). APK yang difasilitasi adalah baliho dan spanduk. Untuk baliho, masing-masing 10 buah untuk parpol untuk daerah dan nasional, serta masing masing paslon juga 10 buah. Sedangkan fasilitasi spanduk, KPU memberikan maksimal 16 buah untuk masing-masing parpol dan masing-masing tim kampanye paslon capres cawapres. "Dan untuk calon DPD, masing-masing 10 buah," katanya. Imam menegaskan, desain dan isinya dibuat oleh parpol dan tim kampanye pasangan calon (Paslon). Akan tetapi, ia megatakan, KPU berhak untuk menolak desain yang diserahkan kepada KPU. Adapun desain yang akan ditolak oleh KPU adalah, desain yang isi materinya melanggar peraturan dan melanggar nilai moralitas, agama, undang-undang dasar, dan Pancasila. "Misal masang foto Miyabi, meski tokoh tapi tidak boleh. Dan pasti kami tolak," ujarnya. Atau, lanjut dia, misalnya materi mengandung isu SARA, maka KPU berhak mencoret. Jika terjadi demikian, Imam mengatakan, KPU akan minta desain baru kepada Parpol yang sesuai aturan. Parpol diberi kesempatan menyerahkan desain dan konten materi APK 10 hari setelah pelaksanaan sosialisasi, atau hingga 7 Oktober 2018 mendatang."Diserahkannya dalam bentuk corel draw, atau psd," katanya. Ia mengatakan, PKPU mempersilahkan peserta pemilu (yang dihitung parpol) menambah APK selain yang difasilitasi KPU. Jumlahnya berbasis desa. Untuk penambahan baliho maksimal lima buah di setiap Desa dan Kelurahan, sedangkan spanduk maksimal 10 buah di setiap desa dan kelurahan. Selain itu, lanjutnya, peserta juga dapat memasang Bilboard atau videotron maksimal dua buah dalam Kabupaten."Hitungannya Parpol bukan caleg," katanya. (ing)

Tags :
Kategori :

Terkait