Sumbangan Perseorangan Makismal Rp 2,5 Miliar
PURWOKERTO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas meminta Partai Politik (Parpol) segera menyusun Laporan Dana Kampanye (LDK). Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Banyumas Waslam Makhsid dalam acara bimbingan tekhnis Laporan Dana Kampanye (LDK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Senin (17/9) kemarin.
Bimtek ditujukan untuk partai politik (Parpol) peserta Pemilu di Kabupaten Banyumas.
"Setiap Parpol maupun calon legislatif (caleg) yang akan melakukan kampanye 23 September mendatang, berkewajiban melaporkan Dana Kampanye," katanya.
Setiap dana kampanye, baik penerimaan ataupun pengeluaran harus dilaporkan. Hal tersebut karena akan ada audit yang dilakukan oleh akuntan publik. Waslam menegaskan, kewajiban pelaporan bagi Parpol dan caleg ini, karena konsekuensi bagi Parpol yang tidak menyampaikan hingga batas waktu tertentu bisa dibatalkan sebagai parpol peserta Pemilu.
Selain itu, caleg yang nantinya memproleh suara banyak dan terpilih dalam Pileg, tetapi yang bersangkutan belum melaporkan dana kampanye, maka penetapan sebagai calon terpilih bisa batal dilakukan.
"Atau ada data yang tidak benar dalam data sumbangan dana kampanye, maka dapat dikenakan sanksi pidana," katanya.
Waslam menjelaskan, ada tiga jenis pelaporan Dana Kampanye. Yakni, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, dan terakhir Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye. Untuk LADK, kata dia, Parpol harus menyerahkan kepada KPU paling lambat sehari sebelum masuk masa kampanye, yaitu 22 September 2018.
Cakupan informasi LADK, lanjutnya, adalah rekening khusus dana kampanye yang dibuka oleh Parpol. Harus ada pimpinan atau ketua umum dan bendahara yang bertanggungjawab atas rekening tersebut.
Ia mengatakan, rekening dana kampanye memuat dana kampanye, baik dari Parpol ataupun dari caleg dalam parpol tersebut.
Ada batasan besaran sumbangan dana kampanye. Bagi caleg, kata dia, jika berasal dari perseorangan maksimal sumbangannya Rp 2,5 miliar.
"Tapi kalau berasal dari kelompok atau Badan Usaha non pemerintah maksimal sumbangan Rp 25 miliar," katanya.
Akan tetapi, ujarnya, tidak ada batasan dana kampanye yang berasal dari calon yang bersangkutan. Dalam kesempatan tersebut, peserta Bimtek juga mempraktikan menggunakan aplikasi dana kampanye. Aplikasi yang di buat oleh KPU itu, berfungsi untuk memudahkan Parpol dalam menyusun ketiga jenis laporan dana kampanye, sesuai dengan form dan cakupan informasi yang dikehendaki oleh regulasi.
"Sifatnya offline, tidak seperti silon yang bersifat online," tambahnya.
Waslam berharap, masing-masing Parpol dan calegnya mau menyusun laporan dana kampanye. Dana kampanye saat ini bersifat transparan, dan masyarakat pasti memiliki keinginan untuk melihat dari mana, cara pengelolaan, dan berapa jumlah dana kampanye caleg yang terpilih. "Jadi kita memberikan bimtek kaitannya untuk itu," tutupnya. (ing)