KPU Kabupaten Banyumas Lakukan Uji Faktual

Rabu 12-09-2018,16:00 WIB

Terkait Temuan Pemilih Ganda PURWOKERTO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melakukan uji faktual sebagai tindak lanjut temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas terkait pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Komisioner KPU Kabupaten Banyumas Waslam makhsid mengatakan, setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu Jumat (7/9) lalu, KPU langsung menindaklanjuti surat rekomendasi tersebut. ""Kita langsung melakukan tindak lanjut dengan menurunkan data tersebut ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Data ganda tersebut kemudian diuji faktual kegandaan di lapangan," kata dia Dia mengatakan, uji faktual ini untuk mengetahui apakah data yang dimaksud benar pemilih ganda atau tidak. "Atau hanya identik ganda NIK atau NKK nya saja, tapi orangnya sama," tuturnya. Hasil tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tersebut, lanjut Waslam, akan dilakukan plano DPTHP. Plano tersebut akan dilaksanakan di tingkat KPU Kabupaten antara tanggal 12 sampai 13 September ini. KPU juga telah merespon surat rekomendasi Bawaslu Banyumas tersebut dengan surat resmi KPU Banyumas yang dikirim, Senin (10/9) lalu. Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPU Banyumas, Unggul Warsiadi, bernomor 778/PL.03.1-SD/3302/KPU-Kab/IX/2018, KPU langsung menindaklanjuti temuan 6.777 pemilih terindikasi ganda oleh Bawaslu Banyumas. “Rekomendasi Bawaslu Banyumas juga sudah sesuai dengan SE KPU RI No o 1033/PL.01.2-SD/01/KPU/IX/2018,” ujar Unggul. Sebelumnya, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banyumas, Yon Daryono mengatakan, dengan jumlah DPT Banyumas yang mencapai lebih dari 1,3 juta untuk pileg pilpres, angka kegandaan DPT 6.777 memang kecil. Namun inilah tugas Bawaslu memastikan tidak ada hak warga negara yang dilanggar dan dihilangkan dalam Pemilu 2018. Bawaslu Banyumas juga akan segera melakukan pertemuan dengan Dindukcapil Kabupaten Banyumas. Hal inilah dilakukan setelah Panwascam Sokaraja dalam pencermatan DPT menemukan adanya satu NIK yang dimiliki oleh dua orang pemilih beberapa waktu lalu. Sementara di Purbalingga, Bawaslu Kabupaten Purbalingga menilai banyak potensi ganda dan data yang tak memenuhi syarat, dalam DPT Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Komisioner Bawaslu Purbalingga Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan antar Lembaga, Misrad mengatakan ada beberapa temuan data potensi pemilih ganda dan data yang tidak memenuhi syarat. "Dari DPT sejumlah 743.894 pemilih, terdapat data potensi ganda sebanyak 519 dan data pemilih TMS sebanyak 395. Data TMS tersebut terdiri dari pemilih yang sudah meninggal 271 orang, pemilih tidak dikenal 8, dan pemilih di bawah umur 3 orang," ungkapnya Dijelaskan, dari hasil pencermatan terhadap data bermasalah tersebut, Bawaslu Purbalingga telah menginstruksikan kepada Panwascam untuk memberikan rekomendasi kepada PPK agar dilakukan perbaikan. Di tingkat Kabupaten, Bawaslu Kabupaten Purbalingga juga telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU Purbalingga untuk memperbaiki data pemilih ganda dan TMS tersebut sehingga lebih valid lagi. Pihaknya meminta, orang-orang yang sudah dinyatakan tidak memiliki hak pilih dicoret dari daftar pemilih.(ing/tya/bay)

Tags :
Kategori :

Terkait