KPU Pesimis Urus Potensi Pemilih Tambahan

Selasa 21-08-2018,08:00 WIB

Berjumlah Ribuan Dari Kalangan Mahasiswa PURWOKERTO-KPU Banyumas telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Hasilnya, KPU menetapkan 1.332.434 orang terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 yang tersebar di 5.437 TPS di Kabupaten Banyumas. “Jumlah ini terdiri dari 664.594 pemilih laki-laki dan 667.840 pemilih perempuan,” katanya. Saat ini sendiri Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas memasuki masa penyusunanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Ketua KPU Kabupaten Banyumas Unggul Warsiadi mengaku masih sedikit pesimis akan terlembagakannya DPTb 30 hari sebelum pemungutan suara. "Meskipun didorong oleh KPU, saya masih agak pesimis," katanya saat ditemui usai acara rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHPA) dan penetapan DPT Pemilu 2019 di hotel Aston Imperium Purwokerto Senin (20/8) kemarin. Pasalnya, DPTb ini harus sudah ditetapkan 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Sebenarnya potensi pemilih tambahan di Banyumas cukup besar. Unggul mengatakan, bisa mencapai puluhan ribu pemilih. Pertimbangannya adalah perguruan tinggi seperti Unsoed, UMP dan perguruan tinggi lain di Banyumas dimana ditanggal pencoblosan, yaitu 17 April bukan musim liburan. "Dan mahasiswa kebanyakan ada di Purwokerto dan menggunakan hak pilihnya di sini," katanya. Selain itu, pemilih di Lapas juga akan direkap hingga H min 30 pencoblosan. Hanya saja, lanjut Unggul, persoalannya apakah KPU bisa mendorong pemilih-pemilih ini untuk siap memindahkan hak pilihnya dihari yang masih sangat jauh dari hari pemungutan suara ini. "Mainstream mereka, dari Pemilu ke Pemilu atau Pilkada ke Pilkada, mengurus A5 itu gambarannya sudah menjelang hari-hari pemungutan suara. Dan yang berat adalah mendorong mereka mengurus formulir A5 jauh jauh hari sebelumnya," jelasnya. Unggul mengatakan, KPU Banyumas, akan dihadapkan pada persoalan ada pemilih yang baru memindahkan hak pilihnya melewati waktu yang ditentukan, atau lebih dari H-30. Untuk itu, KPU akan bekerjasama dengan perguruan tinggi di Banyumas untuk mengatasi masalah ini. "Kita bersurat ke perguruan tinggi di Banyumas, mahasiswa yang akan menggunakan hak pilihnya di Banyumas," katanya. DPTb ini untuk mewadahi pemilih yang atas kehendaknya atau tidak, tidak bisa menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) dimana ia terdaftar. "Mungkin di tahanan, lapas atau tempat lain yang pada kondisi tersebut tidak bisa melakukan pencoblosan di TPS dia terdaftar," ujarnya. Unggul memastikan, KPU akan memfasilitasi pengurusan A5 bagi DPTb. Untuk mahasiswa, KPU cukup tahu data mahasiswa tersebut. Jadi, lanjut dia, mahasiswa tidak perlu pulang ke daerah asal. "Kita akan sangat mudah untuk melacak yang bersangkutan terdaftar di mana, apakah di Klaten, Sukoharjo, dan sebagainya," jelas Unggul. Kemudian, jika pemilih tersebut telah terdaftar di Banyumas maka di TPS asalnya akan diblok by sistem. Unggul menganggap cara ini lebih mudah, karena yang bersangkutan hanya perlu menyatakan akan memilih di Banyumas. "Tapi pernyataan ini (memilih di Banyumas) mengandung konsekuensi di sana (TPS asal) akan kita tutup," ujarnya. Senin kemarin KPU menetapkan 1.332.434 orang terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 yang tersebar di 5.437 TPS di Kabupaten Banyumas. “Jumlah ini terdiri dari 664.594 pemilih laki-laki dan 667.840 pemilih perempuan,” tutupnya. (ing)

Tags :
Kategori :

Terkait