Berkas Perbaikan Syarat Balon Mulai Diverifikasi

Jumat 03-08-2018,17:00 WIB

PURWOKERTO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mulai melakukan verifikasi terhadap berkas perbaikan tersebut. "Setelah kami terima berkas perbaikan Balon DPRD melalui Partai Politik (Parpol), berkas tersebut selanjutnya akan diteliti oleh petugas dari sekretariat KPU Kabupaten Banyumas selama tujuh hari mulai dari 1 hingga 7 Agustus," ujar Komisioner KPU Kabupaten Banyumas Ikhda Aniroh. Dalam verifikasi berkas, kata Ikhda, KPU akan kembali mengecek keabsahan dan kelengkapannya. Selain itu, data juga akan dimasukan kedalam aplikasi pencalonan. Dalam tahapan ini, Parpol sudah tidak bisa merubah atau mengganti balon yang diajukan. Sebelumnya, masa perbaikan berkas berakhir pada 31 Juli lalu. Selama masa perbaiakan kurang lebih 10 hari, parpol memilih menyerahkan berkas syarat perbaikan balon di hari terakhir. "Cukup banyak Parpol yang mengganti bakal calon (balon), di hari terakhir masa perbaikan," katanya. Ia menjelaskan, balon yang diganti antara lain lima balon dari Partai Gerindra, satu balon dari partai Golongan Karya (Golkar), dua balon dari partai Nasional Demokrasi (Nasdem), satu orang dari Partai Amanat Nasional (PAN), tiga balon dari partai Berkarya, dua balon dari partai Demokrat, dan satu balon dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Setelah tahapan verifikasi, kata Ikhda, KPU akan melakukan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCT) pada 8 hingga 11 Agustus mendatang. "Dan penetapan DCT diperkirakan 12 Agustus," tutupnya. (ing)

Tags :
Kategori :

Terkait