Perekaman e-KTP.
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegur keras aparatur Dinas Dukcapil (Disdukcapil) daerah yang menolak untuk memproses permohonan rekam cetak e-KTP luar domisili.
Dia meminta jajarannya tidak menolak warga yang ingin merekam dan cetak e-KTP luar domisili.
"Bila ada orang luar daerah memohonkan rekam-cetak e-KTP luar domisili, jangan ditolak," kata Zudan, Minggu (7/11).
"Baru-baru ini saya dapat pengaduan ada orang luar daerah memohonkan rekam-cetak e-KTP luar domisili di Kota Depok namun ditolak petugas setempat. Dikatakan bahwa bila ingin melakukan rekam-cetak e-KTP di Kota Depok harus pindah menjadi warga Kota Depok," ungkapnya melanjutkan.
Menurut Zudan, kasus seperti yang dilakukan oleh Kota Depok merupakan pelanggaran. Pasalnya, kebijakan rekam-cetak e-KTP luar domisili merupakan keunggulan kerja integratif yang khas dimiliki oleh Dukcapil. Sehingga tidak boleh dibunuh dengan ego kabupaten/kota maupun provinsi.
“Permendagri tentang rekam-cetak KTP-el luar domisili itu sudah memungkinkan kita bekerja integratif. Itulah semangat single identity. E-KTP kita gerakkan untuk semua keperluan,” ujarnya.
Zudan mengimbau agar kasus seperti yang terjadi di Kota Depok tidak terulang kembali, atau bahkan terjadi di daerah-daerah lainnya.
https://radarbanyumas.co.id/ktp-jadi-npwp-berlaku-2023-ptkp-di-atas-rp-45-juta-per-bulan-kena-pajak/
Zudan akan memberikan teguran keras bila hal serupa kembali dilakukan oleh Kota Depok maupun Disdukcapil di daerah-daerah lainnya, karena kebijakan rekam-cetak luar domisili sudah dilakukan sejak 2017.
“Andai Anda adalah Kepala Disdukcapil yang baru, tolong pelajari dan pahami aturannya. Jangan buat kebijakan di luar aturan,” tegas Zudan menandaskan. (muh/ban/jpc)