CABUL- Tersangka kasus percabulan berhasil dibekuk polisi kemarin
PURWOKERTO - Hendi Purnomo (19) warga Bancarkembar, Purwokerto Utara harus mendekam di balik jeruji besi Polres Banyumas. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai juru parkir itu disangkakan mencabuli seorang gadis di bawah umur.
Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kasatreskrim AKP Bayu Puji Hariyanto mengatakan, tersangka dilaporkan mencabuli MJ (17) warga Banjaran, Purbalingga. Perbuatan tersebut, dilakukan pada Sabtu (12/5) silam sekira pukul 01.00.
"Laporannya kami terima pada 16 Mei 2018. Setelah itu, kami melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka pada Minggu (29/7) sekira pukul 23.00," kata dia.
Perkenalan korban dengan pelaku, lanjut Kasatreskrim, terjadi sehari sebelum kejadian. Pada Jumat (11/5) sekira pukul 16.00, korban berkenalan dengan pelaku saat menonton pertunjukan kuda lumping.
"Sejak saat itu, korban terus bersama pelaku. Bahkan, malam harinya sekira pukul 20.00 korban dan pelaku sempat menonton konser musik di Gor Satria Purwokerto," jelas dia.
Pertunjukan musik itu, selesai menjelang tengah malam. Setelah itu, sekira pukul 24.00 pelaku mengajak korban ke Hotel Sri Dewi di Baturraden.
"Di kamar hotel itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya. Pelaku merayu korban hingga mau melakukan persetubuhan sampai dua kali," ungkap Bayu Puji.
Penyelidikan kepolisian yang dilakukan sejak laporan diterima, akhirnya membuahkan hasil. Minggu malam lalu, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku.
"Pelaku diketahui menjadi juru parkir di Jalan dr Angka. Akhirnya, dia berhasil kami amankan dan dibawa ke kantor Satreskrim Polres Banyumas untuk diperiksa lebih lanjut," tegas dia.
Selain mengamankan tersanga, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Diantaranya adalah pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
"Kami mengamankan satu potong baju lengan panjang warna hitam, celana panjang jeans warna hitam, BH warna ungu dan celana dalam warna putih motif pink sebagai barang bukti," terang Kasatreskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau pasal 332 KUHP," tandas Kasatreskrim. (mif/bay)