Miftahudin SHI
PURWOKERTO- Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, telah memasuki masa pencalonan anggota legislatif dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). Akan tetapi Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Banyumas tidak dapat menangani tindak pelanggaran pidana Pemilu 2019.
Komisioner Panwaskab Banyumas, Miftahudin SHI mengatakan, SK penetapan Sentra Gakkumdu dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) belum ditetapkan.
"Selama Sentra Gakkumdu Pemilu belum dibentuk, dan ditemukan pidana, tentu di tingkat Kabupaten lepas (kasusnya)," kata Miftahudin.
Sebagaimana diketahui, tugas Sentra Gakkumdu adalah melakukan penanganan pelanggaran Pidana Pemilu. Ia mengatakan, jika ditemukan tindak pidana sebelum ditetapkannya Sentra Gakkumdu, maka penanganannya diserahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, dan seterusnya sampai pada Bawaslu RI.
Ia menjelaskan, pihaknya tidak bisa memastikan kapan ditetapkannya atau keluarnya SK Sentra Gakkumdu Pemilu. Lebih lanjut Miftahudin mengatakan, penetapan ditentukan oleh Bawaslu RI.
"Sedangkan saat ini Bawaslu RI sedang disibukan dengan penerimaan komisioner Bawaslu Kabupaten dan Provinsi," jelasnya.
Ia berharap, dalam minggu ini maksimal hari Senin, Sentra Gakkumdu ditetapkan.Karena, kata dia, Sentra Gakkumdu ini perangkat dan ketika terjadi pelanggaran tapi suporting sistemnya tidak ada, maka tidak bisa ditindak.
Akan tetapi, Panwas telah menyerahkan draf nama-nama anggota Sentra Gakkumdu untuk Pemilu 2019. "Dan sudah kami serahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi," tutupnya. (ing)