Harus Lewat Parpol
PURWOKERTO - Masa perbaikan berkas pendaftaran syarat bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas mulai dilakukan sejak 22 Juli 2018 lalu. Hingga saat ini masih ada waktu hingga batas akhir yakni 31 Juli 2018.
"Partai politik (Parpol) harus melengkapi perbaikan seluruh berkas terlebih dahulu, baru diserahkan ke KPU. Tidak boleh dicicil, satu per satu berkasnya," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas Ikhda Aniroh saat ditemui Selasa (24/7) kemarin.
Ikhda menjelaskan, KPU menerima juga konsultasi parpol terkait kekurangan berkas, dan apa saja yang harus dilengkapi. "Hampir semua parpol telah berkonsultasi baik melalui telepon ataupun datang langsung ke KPU," ujarnya.
Tak hanya itu, Ikhda menegaskan seluruh kelengkapan berkas, sekaligus perbaikannya, harus melalui mekanisme parpol. Artinya, perbaikan berkas bakal calon (balon) harus diserahkan kepada KPU melalui masing-masing parpol.
"KPU tidak menerima perbaikan berkas yang diserahkan langsung oleh bakal calon sendiri. Semua berkas harus disampaikan melalui parpol, dan balon juga tidak ada kewajiban untuk hadir langsung ke KPU," tegasnya.
Hingga Selasa (24/7) kemarin, KPU belum menerima penggantian balon dari parpol manapun. "Untuk yang masuk ke KPU belum ada," imbuhnya.
Meski demikian, di hari ketiga masa perbaikan, Selasa (24/7) kemarin, sudah ada beberapa parpol yang melakukan konsultasi baik langsung maupun melalui telepon, diantaranya Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Perindo. "Tetapi semuanya masih sebatas konsultasi. Belum melengkapi berkas," ungkap Ikhda. (ing/bay)