PURWOKERTO- Langkah Achmad Husein untuk melanjutkan kepemimpinan di Banyumas semakin dekat. Rabu (25/7), KPU Banyumas akan menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, yakni Achmad Husein dan Sadewo Trilastiono.
“Rencana awal, KPU akan menetapkan pada 26 Juli. Tetapi pada hari tersebut tiga komisioner KPU Banyumas mengikuti psikotes seleksi anggota KPU. Sehingga penetapan paslon terpilih dilakukan besok Rabu,” terang Komisioner KPU Banyumas Ikhda Aniroh kemarin.
Dijelaskannya, penetapan paslon syaratnya harus diikuti oleh minimal tiga komisioner KPU. Penetapan ini dilakukan setelah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait anjuran untuk segera menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Sesuai aturan KPU harus menetapkan Paslon terpilih maksimal tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan surat Registrasi. Nah, 23 Juli lalu MK telah menyerahkan surat registrasi kepada KPU RI. (ing)