PURWOKERTO-Sisi selatan Alun-alun Purwokerto, tepatnya di tepian Jalan Jenderal Soedirman terlihat digunakan sebagai lahan parkir kendaraan roda dua, Minggu (22/7). Padahal, lokasi tersebut terdapat marka jalan yakni garis kuning zig zag atau bergerigi, yang menandakan bahwa dilarang parkir di lokasi tersebut.
Prayit, salah satu pengunjung Alun-Alun yang memarkirkan kendaraannya di lokasi tersebut mengaku tidak tahu bahwa ada larangan parkir disana.
"Saya kurang paham dengan peraturan semacam itu, apa lagi maksud dari garis ini (marka kuning bergerigi)," katanya.
Ia mengatakan, dirinya memarkirkan kendaraan di lokasi tersebut karena sudah banyak kendaraan lain yang juga parkir di tempat yang sama. Tanpa berpikir panjang iapun memarkirkan kendaraan, mengikuti kendaraan lainnya.
Gio salah satu pengunjung juga mengatakan hal yang sama.
"Saya ngikut motor yang lain, yang lain juga parkir di sini," katanya.
Menurutnya, parkir di lokasi tersebut tidak terlalu mengganggu. Hal ini karena kendaraan diparkir mepet ke alun-alun. Ia juga mengaku tidak memgetahui bahwa ada larangan parkir di lokasi itu.
Hal serupa disampaikan Dewi. Ia mengaku tidak terlalu paham dengan rambu jalan termasuk marka.
"Saya tahunya zebracross untuk menyebrang, kalau garis kuning begini, saya pikir hanya peringatan, supaya pengendara tidak berkendara di sini," katanya.
Ia mengaku tidak tahu secara pasti maksud dari garis kuning itu. Ketika ditanya apakah akan memindahkan kendaraannya, ia mengaku akan memindahkan. Tetapi hingga meninggalkan alun-alun, Dewi tidak memindahkan kendaraannya.
Plt Kepala Bidang Prasarana Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas, R Hermawan mengatakan, di lokasi tersebut memang dilarang untuk parkir.
"Betul, memang dilokasi tersebut dilarang parkir," tegasnya.
Selain memasang marka, Hermawan mengatakan, Dishub juga telah memasang rambu larangan parkir di lokasi. (ing)