Tunjangan Sertifikasi 104 Guru PNS TK di Kabupaten Banyumas Dihentikan

Sabtu 21-07-2018,07:00 WIB

Paguyuban Guru Mengadu ke Dewan PURWOKERTO-Sejumlah guru taman kanak-kanak (TK) yang berstatus PNS mengadu ke DPRD Kabupaten Banyumas, Jumat (20/7). Mereka yang mengadu dan mewakili pengurus paguyuban guru TK PNS Kabupaten Banyumas mempersoalkan tunjangan profesi (sertifikasi) 105 guru yang sudah diterima sejak tahun 2015 kini dihentikan oleh pemerintah daerah. Guru tersebut adalah Raden Roro Artati, Esti Dwi Hartini, Eti Murlina dan Edi Dwitaningsih. Ketiganya diterima di ruang Setwan, kemudian hadir anggota Komisi D, Yoga Sugama untuk menemui mereka. Raden Roro Artati, Ketua Paguyuban Guru TK PNS Kabupaten Banyumas mengatakan, tunjangan sertifikasi mulai tidak dibayarkan untuk pembayaran tri wulan kedua (April-Juni) semester pertama tahun ini. Untuk tri wulan pertama (Januari-Maret) sudah dibayarkan per Mei lalu. Sedangkan nasib untuk semester kedua dan seterusnya, hingga kini tidak jelas. "Padahal surat keputusan tunjangan profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kemendikbud yang dimiliki setiap guru TK PNS berlaku per semester (enam bulan). Tapi untuk tri wulan kedua sudah dihentikan," kata RR Artati, guru TK yang ditugaskan mengajar di TK Tunas Indah Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan. Dia menceritakan, besaran tunjangan profesi yang diterima selama ini sebesar gaj pokok dan rata-rata Rp 2.700.000/bulan dirapel tiap tiga bulan. Menurutnya, jumlah guru TK PNS di Banyumas ada 104 orang. Pihaknya mengaku sudah menanyakan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas. Alasan pihak dindik, sebut Artati, karena sesuai acuan Permendikbud No 10 Tahun 2018 tentang Kriteria Penerimaa Tunjangan Profesi Guru, yang diterbitkan tanggal 9 April lalu dimana guru TK PNS yang bisa menerima adalah yang ber-SK jabatan fungsional. "Poin itu (guru TK PNS yang bisa menerima adalah yang ber-SK jabatan fungsional, red) yang memberatkan kami. Kalau dari persyaratan lain sudah terpenuhi untuk mendapatkan sertifikasi," kata dia. Ia mengatakan, untuk mendapatkan SK jabatan fungsional kendalanya berdasarkan kuota di kabupaten. Kuota tersebut, yang menetapkan pihak dinas pendapatan daerah. Kuotanya, hanya delapan orang dan ini berlaku hanya bagi guru TK PNS yang mengajar di TK Negeri. "Sementara TK Negeri di Banyumas hanya ada empat, yakni TK Negeri Pembina 1 dan Pembina 2. PAUD Negeri Kober dan PAUD Negeri Purwojati. Dan selebihnya ditempatkan di TK swasta tapi statusnya PNS," kata dia. Artati menceritakan, sejak tahun 2015 sampai tri wulan pertama semester pertama tahun ini, pembayaran lancar. Langsung ditransfer ke rekening masing-masing. Dia menyampaikan, kondisi ini hanya dialami di Banyumas saja. Pasalnya, hasil komunikasi dengan daerah lain, pembayaran mereka masih lancar dan tidak terkendala seperti yang dialami di Banyumas. "Tuntutan kami, ya tunjangan profesi tetap dikeluarkan karena kalau mengacu pada syarat-syarat, semuanya memenuhi syarat. Hanya yang SK jabatan fungsional saja. Dulu kan tidak ada, tapi sekarang diberlakukan. Kalau dulu kan dasarnya kami sudah mengikuti ijazah yang sesuai (S1 PAUD), ikut tes dan harus punya sertifikat pendidikan latihan profesi guru (PLPG)," kata dia. Begitupula menurut Dwitaningsih, tunjangan profesi yang sudah diterima rutin tersebut selama ini sudah diprogramkan untuk tambahan biaya kebutuhan hidup, seperti biaya pendidikan anak maupun angsuran kebutuhan lain. "Kalau tiba-tiba dihentikan, jadi bingung karena selama ini sudah kita programkan untuk keperluannya," kata dia. Mendapat pengaduan tersebut, Yoga mengatakan, komisinya akan mengundang dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas untuk melakukan klarifikasi dan mendalami duduk persoalan tersebut. Bahkan, katanya, bila perlu akan konsultasi ke Kemendikbud, karena menyangkut keluarnya Permendikbud No 10 tahun 2019 tersebut. "Menurut saya ini ada yang janggal, karena mereka mendapatkan tunjangan ini, kan berdadarkan SK sesuai aturan yang berlaku saat itu, seperri SK sertifikat pendidik. Kok ini tiba-tiba dengan aturan baru , tunjangannya langsung dihentikan," kata dia. (hkm)

Tags :
Kategori :

Terkait