PURWOKERTO- Setelah beberapa waktu lalu diinformasikan ada penerapan tilang elektronik (e-tilang), berdasarkan pantauan CCTV di Area Traffic Control System (ATCS). Namun hingga saat ini hal itu belum dapat diterapkan di wilayah Purwokerto.
Plt Kabid Prasarana Lalu Lintas Dishub Kabupaten Banyumas, R Hermawan mengatakan, ada beberapa hal yang harus dipenuhi. Selain itu juga belum ada dasar peraturannya mengenai e-tilang ini.
PANTAU : Petugas Dinhub Kabupaten Banyumas saat memantau pengendara dari layar CCTV. (DIMAS PRABOWO/RADAR BANYUMAS)
"Masih harus kordinasi dengan pihak Satlantas, karena kami hanya sebagai pihak penyaji data," katanya.
Dia menuturkan, Kasatlantas Banyumas belum lama bertugas di Banyumas. Sehingga belum dapat mengeluarkan keputusan terkait e-tilang, karena ada beberap hal yang perlu dikaji lagi.
"Kita belum bisa pastikan kapan e-tilang akan diterapkan," tuturnya.
Sementara itu, saat ini Dinhub Kabupaten Banyumas fokus pada perawatan dan perbaikan traffic light. Di mana biasanya terjadi kerusakan atau perlu diatur ulang karena kepadatan lau lintas.
"Setiap hari ada pantauan di wilayah dalam kota, dan setiap dua hari sekali menuju luar Purwokerto," ujar Hermawan.
Untuk kerusakan traffic light rata-rata karena mesinnya yamg lama tidak diservis. Terlebih sering dijumpai error di traffic light umum.
"Pernah juga ada semut di dalam traffic light jadi nyala lampunya tidak beraturan," imbuhnya. (ely)