Desa Wajib Setorkan LPJ
PURWOKERTO-Dana Desa (DD) tahap tiga siap dicairkan bulan Agustus mendatang. Agar tepat waktu sesuai rencana, Badan Keuangan Daerah (BKD) Banyumas meminta kepada Pemdes untuk segera menyerahkan laporan pertanggung jawaban penggunaan DD sebelumnya. Sebab seringakali pencairan DD mundur akibat hal tersebut.
"Kami harap laporan penggunaan DD di tahap dua segera diserahkan. Dengan begitu rencana bulan Agustus mulai pencairan DD tahap tiga dapat terlaksana," kata Maryono, Kepala Bidang Penagihan dan Administrasi Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Banyumas.
Menurutnya, pencairan DD tahap ketiga besok adalah 40% dari sebesar Rp 295.876.047 dari total DD yang dianggarkan. Sebelumnya, 60 persen sudah dibagikan di tahap satu dan dua. Sehingga DD yang selanjutnya dicairkan berkisar Rp 118,3 miliar.
"40 persen dari Rp 295,8 miliar berarti itu Rp 118,3 miliar. Syarat utama, DD sebelumnya sudah terserap 70 %, dengan bukti laporan pertanggungjawaban di proses administrasinya," kata dia.
Dia melanjutkan, yang dimaksud 70 % serapan DD yakni dalam bentuk hitungan kumulatif. Artinya, persentase dari total serapan di tingkat kabupaten. Bukan berarti setiap desa harus sudah menyerap 70% meskipun itu lebih baik karena semakin menjamin terpenuhinya persyaratan.
"70% serapan yang dimaksud itu kumulatif. Ada desa yang baru menyerap 60% bisa tertolong oleh desa lain yang sudah lebih dari 80% penyerapannya, " kata dia.
Ditambahkan dia, karena DD tidak termasuk dalam APBD Perubahan, dan sudah ditentukan sejak awal tahun. Maka meskipun tidak ada Pj Bupati, alokasinya sudah disiapkan dan kemungkinan besar tidak terhambat karena tidak ada Pj Bupati.
"Sementara ini, yang saya ketahui masih aman, karena DD tidak masuk di APBD Perubahan. Kemungkinan besarnya bisa tetap cair walaupun belum ada Pj. Nanti saya pelajari lebih lanjut agar lebih pasti, " kata dia. (hkm)