PURWOKERTO-Pengelolaan aset Terminal Bulupitu Purwokerto yang merupakan terminal kategori tipe A sedang dalam tahap proses balik nama. Di mana aset yang sebelumnya milki pemerintah daerah (Pemda) Banyumas, akan menjadi milik pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas, Sugeng Hardoyo mengatakan, proses itu sudah masuk Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun penyerahan sertifikatnya pada pemerintah pusat.
"Kami dari pemda daerah tinggal menunggu saja hasilnya," katanya.
JADI ASET PUSAT : Terminal Bulu Pitu yang dibangun sebagai terminal tipe A dalam proses balik nama kepengelolaan ke Pusat. (MEDIA YULIANA/RADAR BANYUMAS)
Meskipun masih dalam proses balik nama, tetapi beberapa aset Terminal Bulupitu Purwokerto sudah dikelola pemerintah pusat. Bagian tersebut berupa gedung terminal ke timur.
Sedangkan yang dikelola pemerintah daerah meliputi lahan parkir, taman edukasi lalu lintas, serta penitipan kendaraan bermotor.
"Aset yang sudah dikelola pemerintah pusat, termasuk penggajian pegawai baik PNS maupun outsorching," ujar Sugeng.
Sementara itu, Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Bulupitu Purwokerto, Hadi Suharto menuturkan, luas keseluruhan lahan Terminal Bulupitu Purwokerto yaitu 12 hektar (ha), sedangkan luas bangunan enam ha.
"Dan yang masuk sebagai aset untuk dikelola pemerintah pusat ada 4,5 ha," tutrunya.
Selama masih menunggu keputusan pemerintah pusat, saat ini tidak dikenakan biaya retribusi untuk bus, kios, dan toilet. Sedangkan yang masih ditarik biaya untuk area parkir roda dua dan empat, serta tempat penitipan motor. (ely)