Bacaleg DPRD Banyumas Mulai Konsultasi Pencalonan

Selasa 10-07-2018,07:19 WIB

PURWOKERTO-Setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) usai, selanjutnya masyarakat Banyumas akan menghadapi Pileg dan Pilpres. Namun, hingga Senin (9/7) kemarin, belum ada partai politik (Parpol) yang datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas. Komisioner KPU Kabupaten Banyumas, Ikhda Aniroh mengatakan, parpol dan bacaleg hanya sebatas berkonsultasi terkait persyaratan pencalegan. Hanya saja, sejumlah bacaleg sudah mulai datang ke KPU meminta surat keterangan terdaftar sebagai pemilih. "Surat keterangan terdaftar sebagai pemilih adalah salah satu syarat pencalonan," kata Komisioner KPU Kabupaten Banyumas, Ikhda Aniroh. KONSULTASI : Bacaleg saat berkonsultasi ke KPU Banyumas dan meminta berkas terdaftar sebagai pemilih. (Dimas Prabowo/Radar Banyumas) Bacaleg ini, sebut dia, mulai datang ke KPU sejak sebelum memasuki masa pendaftaran. Dan diperkirakan setelah masa pendaftaran berakhir ada bacaleg yang masih datang dan meminta surat keterangan terdaftar sebagai pemilih. "Karena setelah masa pendaftaran berakhir, ada waktu perbaikan berkas. Jadi kalau ada yang kurang seperti surat keterangan terdaftar sebagai pemilih bisa dilengkapi," jelasnya. Ikhda mengatakan bukan hanya bacaleg DPRD saja yang meminta surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, tetapi pihaknya juga menerima permintaan untuk bacaleg anggota DPR RI. Selain konsultasi datang langsung, konsultasi juga dilakukan melalui whatsapp. "Konsultasi dilakukan setiap hari melalui grup whatsapp," katanya. Selain terkait pencalonan, kata Ikhda, parpol juga masih kerap mengkonsultasikan tentang aplikasi silon. Ikhda menjelaskan, beberapa parpol juga berkonsultasi bukan hanya melalui grup whatsapp, tetapi juga melalui telepon. "Ada juga yang by phone," ujarnya. Akan tetapi, kata dia, hingga Senin (9/7) kemarin, belum ada Parpol ataupun bacaleg yang datang ke KPU, untuk konsultasi ataupun mendaftar. Sebelumnya, KPU telah membuka pencalonan anggota DPRD Kabupaten sejak 4 Juli lalu. Pencalonan ini, kata Ikhda, akan ditutup pada 17 Juli mendatang, tanpa adanya perpanjangan waktu pendaftaran. Ikhda kembali menghimbau kepada Parpol untuk tidak melakukan pendaftaran mepet di akhir waktu pendaftaran. Ia menegaskan, meskipun di tanggal 17 pelayanan pendaftaran sampai pukul 00.00, tetapi karena kegiatan di KPU yang simultan, pencalegan disarankan tidak dihari-hari terakhir pencalonan. (ing)

Tags :
Kategori :

Terkait