Reklame di Pohon Masih Banyak Bertebaran di Purwokerto

Sabtu 07-07-2018,11:21 WIB

PURWOKERTO- Meski peraturan dan larangan pemasangan reklame atau iklan dipohon sudah jelas, Jum'at (6/7) kemarin masih banyak reklame yang melanggar peraturan tersebut. Salah satunya yang ada di Pabuwaran. Reklame-reklame tersebut dipasang di pohon dengan cara dipaku. Sarwono warga sekitar mengatakan, pemasangan reklame di pohon tersebut sudah sering dilakukan. "Sering sekali, petugas menertibkan, tidak lama ada lagi yang terpasang, jadi seperti tidak selesai-selesai," katanya. Kebanyakan reklame ini adalah banner iklan atau promosi. Kepala Bidang Penegangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas, Guntur Eko Giantoro yang ditemui beberapa waktu lalu mengatakan, sanksi bagi pemasang iklan atau reklame di pohon adalah kurungan selama tiga bulan. Pelarangan pemasangan iklan atau reklame di pohon terdapat dalam peraturan daerah Kabupaten Banyumas nomor 9 tahun 2016, tentang penyelenggaraan reklame. Dalam perda tersebut juga disebutkan selain kurungan tiga bulan, pemasang iklan juga bisa menerima sanksi berupa pembayaran denda maksimal Rp 2 juta. "Yang pasti melalui pembinaan terlebih dahulu, jika tidak berhasil, baru melalui Tipiring,"ujarnya. "Pemilik iklan mengaku ingin memasang iklan di tempat yang semestinya, tetapi vendor memasang di tempat terlarang," ujarnya. Ia juga mengaktakan, biasanya perusahaan besar yang ingin memasang iklan tidak mau repot dengan memikirkan hal tersebut. Mereka menyerahkan seluruhnya kepada vendor, berapapun biayanya. Dan pemilik iklan biasanya baru tahu iklannya dipasang ditempat terlarang, pada saat mereka melihatnya sendiri. "Padahal mengurus ijin tidak lama, paling lama hanya dua jam," kata Guntur. Penertiban dilakukan setiap hari, dengan menyisir seluruh kota. Pada saat penertiban, Satpol PP membawa truck dan kendaraan terbuka. "Biasanya jam 12 siang truk sudah penuh dengan reklame reklame yang melanggar," katanya. Guntur mengaku kesulitan untuk menertibkan reklame secara menyeluruh. "Setelah ditertibkan, besoknya ada lagi, apa lagi kalau penertibannya hari Jum'at, Seninya pasti sudah banyak lagi," katanya. Sehingga penertiban reklame harus dilakukan secara terus menerus. Guntur menghimbau kepada pemasang iklan untuk mentaati aturan, baik dalam Perda maupun aturan yang menetapkan kawasan tertib. "Dengan demikian, mereka turut berpartisipasi dalam mewujudkan keindahan dan ketertiban lingkungan," tutupnya. (ing)

Tags :
Kategori :

Terkait