Dalam Pemilihan Anggota Legislatif
PURWOKERTO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas akan membuka pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rabu (4/7) besok dan ditutup 17 Juli mendatang. Akan tetapi, kebanyakan Partai Politik (Parpol) yang hadir dalam acara rapat koordinasi persiapan pencalonan DPRD Senin (2/7) kemarin, mengaku belum siap mendaftar di hari pertama yakni Rabu besok.
"Setelah kita list, ternyata tidak ada Parpol yang siap mendaftar di tanggal 4," ujar Komisioner KPU Kabupaten Banyumas, Ikhda Aniroh, saat ditemui seusai acara rakor di hotel Santika Purwokerto.
Ikhda mengatakan, pada 5 Juni mendatang, KPU mengadakan rekapitulasi penghitungan suara Pilbup dan Pilgub, akan tetapi pihaknya akan tetap menyiapkan personil dan tempat untuk menerima pendaftaran bakal calon anggota DPRD. "Tapi ternyata tanggal lima tidak ada juga," katanya.
SOSIALISASI : Jajaran KPU Banyumas saat sosialisasi ke jajaran partai politik di Kabupaten Banyumas terkait dengan pencalonan anggota legislatif kemarin. (Setiyo P Kamuning/RadarMas)
Kemudian, lanjut Ikhda, pada 6 dan 7 Juli KPU juga akan mengikuti rekapitulasi di tingkat Provinsi, saat Ikhda mendata Parpol yang siap mendaftar di hari tersebut, ternyata juga tidak ada Parpol yang siap. Meski demikian, Ikhda mengaku KPU tetap siap melayani pencalonan anggota DPRD mulai Rabu (4/7) besok.
"Ya tadi, karena ada kegiatan, jadi kita ceklist dulu, ternyata tidak ada," tandasnya.
Ikhda berharap, parpol siap dalam hal dokumen persyaratan. Ia juga menghimbau kepada Parpol untuk tidak melakukan pendaftaran mepet di akhir waktu pendaftaran.
"Meskipun di tanggal 17 kita layani sampai pukul 00.00, tapi kami berharap jangan mepet mendaftar di akhir semua," tegasnya.
Hal tersebut karena kegiatan di KPU simultan. Yakni 4 sampai 17 Juli pengajuan, kemudian tanggal 5 sampai 18 KPU langsung verifikasi dokumen.
Jadi, kata Ikhda, jika pendaftaran dilakukan terlalu mepet, KPU akan mengalami kesusahan.
"Satu parpol kan ada 50 berkas bakal calon, dikalikan 16 parpol, jadi akan repot," ujarnya.
Selain itu, jika pendaftaran diakhir waktu, maka parpol tidak memiliki kesempatan untuk memperbaiki dokumen yang masih salah atau kurang.
Ikhda menjelaskan, acara yang dihadiri oleh Panwas, Parpol, LO, dan Operator, itu, bertujuan untuk mengecek kesiapan seluruh setakholder.
"Ini untuk kesiapan yang sifatnya tekhnis, mulai dari apa yang harus dibawa, hingga kesiapan operator silon," katanya.
Sebagaimana yang telah disampaikan pada rakor sebelumnya, pencalonan DPRD akan dilakukan melalui aplikasi silon. Jadi, Parpol wajib untuk mengisi dokumen pengajuan calon melalui silon. KPU telah memberi waktu sejak 4 Juni lalu kepada Parpol untuk membuat user name dan pasword.
"Tapi masih ada satu Parpol yang belum membuat," katanya. (ing)