Bekerja Kurang dari Setahun, Pekerja Tetap Wajib Dapat THR

Jumat 18-05-2018,07:01 WIB

Siapkan Sanki Bila Telat Pembayaran THR PURWOKERTO-Bulan Ramadan menjadi bulan kebaikan. Tak cuma dalam hal beribadah saja. Dalam dunia kerja, para pekerja juga sangat menanti datangnya Tunjangan Hari Raya (THR). Karena itu, Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UMK Kabupaten Banyumas pun memastikan jika pekerja yang baru bekerja kurang dari satu tahun, atau bahkan baru satu bulan wajib mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). "Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus juga berhak mendapatkan THR," kata Sekertaris Dinas Dinakerkop UMK, Suwardi. Menurut Suwardi, besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional. Sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yakni masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah. "Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja," kata dia. Selain itu, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja, wajib sudah diibayarkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Perusahaan akan di pantau oleh Pemkab Banyumas agar tepat waktu menunaikan kewajibannya. Perusahaan swasta, tegasnya, harus membayarkan sesuai hak pekerja, yakni H-7 sebelum lebaran. Terkecuali, bagi perusahaan swasta yang memberikan surat pernyataan membayarkan melebihi H-7 lebaran. "H-7 ini maksimal. Kalau memang ada suatu hal yang membuat terlambat dan disertai surat pernyataan akan dibayarkan kapan, maka tidak masalah asalkan juga disetujui pekerja," kata dia. Jika perusahaan melebihi batas maksimal pembayaran, kata dia, akan ada sanksi administrasi yang diberikan. Makanya, ia mengimbau supaya perusahaan swasta mengikuti peraturan yang berlaku. Kepala Dinakerkop UKM, Wisnu Hermawato mengatakan, untuk menjaga pembayaran THR sesuai regulasi, pihaknya akan melakukan pemantauan. Selain itu, pihaknya juga tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi terkait hak pekerja tersebut. Saat ini, pihaknya telah merapatkan tim pemantauan THR yang akan turun ke lapangan. Tim ini, kata dia yang akan turun memantau besaran THR sudah dibayarkan atau belum kepada pekerja. Dan akan mulai turun ke lapangan begitu surat turun menjelang lebaran. Sedangkan untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR, Dinakerkop UKM juga akan membuka posko pengaduan THR di kantor setempat. "Kami juga akan membuka posko pengaduan THR. Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR. Selain di Dinakerkop UKM, pengaduan THR juga bisa disampaikan melalui SPSI, BPJS Ketenagakerjaan," kata dia. (hkm)

Tags :
Kategori :

Terkait