PURWOKERTO - Adanya lajur sepeda di beberapa ruas jalan di Purwokerto kota, nampaknya belum dapat dinikmati seratus persen untuk pengendara sepeda. Pasalnya, masih sering dijumpai mobil yang parkir di lajur sepeda.
Dari pantauan Radarmas, Jumat (27/4), dijumpai mobil parkir di lajur sepeda di Jalan dr Angka, Jalan Gatot Soebroto, Jalan Komisaris Bambang Soeprapto, dan Jalan Jenderal Soedirman Timur.
LANGGAR : Kendaraan roda empat terparkir di lajur sepeda jalan dr Angka Purwokerto (274). (DIMAS BUDI LANTORO MUKTI PRABOWORADAR BANYUMAS)
Menurut Warga Purwokerto, Slamet, dengan lalu lintas yang padat kendaraan bermotor, tentu pengendara sepeda butuh jalur khusus agar tidak membahayakan dirinya dan pengendara kendaraan bermotor.
"Tapi ini hak pengendara sepeda malah dibuat parkir, padahal pengendara sepeda dan pengendara kendaraan bermotor punya hak sama sebagai pengguna jalan," ujarnya.
Lebih lanjut Slamet mengharapkan, agar ada ketegasan dari pihak terkait untuk memberi sanksi karena dengan pemberian tanda saja, tidak dihiraukan. Ia mengatakan, mobil yang parkir di lajur sepeda merupakan bentuk pelanggaran.
"Kalau ada mobil parkir di lajur sepeda, terus sepeda lewat mana? Kalau lewat jalur motor atau mobil tentu bahaya," katanya.
Plt Kepala Bidang Prasarana Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas, R Hermawan menyampaikan, di beberapa lokasi ada peratutran masing-masing ketentuan boleh parkir di lajur sepeda. Seperti di Jalan Dr Angka, diberi peraturan dilarang keras parkir di lajur sepeda yang dibagi menjadi dua waktu.
"Peraturan kendaraan dilarang parkirwaktu pagi sampai jam 08.00, sedangkan sore mulai jam 16.00 sampai 18.00," jelas Hermawan.
Menurutnya, penentuan larangan tersebut menyesuaikan dengan waktu anak-anak berangkat dan pulang sekolah. Sebab banyak juga anak sekolah yang berangkat dan pulang sekolah mengendarai sepeda.
Hermawan pun menambahkan, tahun ini tidak ada alokasi anggaran untuk menambah lajur sepeda. Pihaknya fokus untuk menambah marka jalan. (ely)